-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar


Kamis, November 03, 2022

Tim Hantu Resmob Polres Bantaeng Bersama Polsek Bissappu Ringkus Pelaku Curanmor di Kampung Parasula

Tim Hantu Resmob Polres Bantaeng Bersama Polsek Bissappu Ringkus Pelaku Curanmor di Kampung Parasula

METRO ONLINE, BANTAENG - Polsek Bissappu Polres Bantaeng mengamankan diduga pelaku pencurian sepeda motor yang diamankan oleh Sat Reskrim Polres Bantaeng bersama Polsek Bissappu. 

Penangkapan tersebut Berawal dari laporan warga Kampung Tino, Desa Bonto Jai, Kec. Bissappu bahwa korban bernama Mansyur (42) melaporkan telah menjadi Korban Pencurian Sepeda Motor miliknya pada Hari minggu tanggal 30 Oktober 2022 dan melaporkan di Kampung Kaili, kel. Bonto Lebang, Kec. Bissappu, Kab Bantaeng. 

Merespon laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Bantaeng bersama Polsek Bissappu melaksanakan serangkaian Penyidikan guna mengungkap kasus pencurian tersebut. 

Terungkapnya bahwa pelaku tersebut adalah H (18) yang diduga beralamat di kampung Parigi, Desa Bonto Cinde, Kec. Bissappu sebagai pelaku pencurian sepeda motor berawal dari Gambar CCTV yang ada sekitar Tkp. 

Tim Hantu Kota Unit Resmob Polres Bantaeng yang dipimpin oleh Bripka Basriyuddin mengungkap Identitas Pelaku Tindak Pidana Pencurian tersebut. 

Pada hari Senin 31 Oktober 2022 sekitar pukul 18.30 wita Tim berhasil mengungkap dan menangkap Pelaku di Kampung Parasula setelah mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku berada di kampung tersebut. 

"Tim langsung menuju tempat yang telah di tunjukan dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bissappu guna proses hukum lebih lanjut", Ucap Bripka Basriyuddin. 

Kapolsek Bissappu Polres Bantaeng Iptu Amiruddin C S.Pd saat dikonfirmasi melalui Sie humas Polres Bantaeng membenarkan Pengungkapan Kasus tersebut. 

"Saat ini kita sudah mengamankan Pelaku bersama satu unit Sepeda motor Yamaha Fino milik korban sebagai Barang Bukti untuk proses hukum selanjutnya", ucap Kapolsek. 

Selanjutnya Kapolsek berharap kepada seluruh warga agar memperhatikan Keamanan kendaraannya saat memarkir dan kalau perlu menggunakan Kunci Ganda. 

Adapun kronologi kejadiannya, berawal saat pelapor berkunjung ke rumah Muh. Ridwan yang merupakan anggota DPRD Bantaeng. Korban memarkir sepeda motor miliknya di samping rumah Muh. Ridwan dengan kunci kontok masih terpasang lalu korban masuk ke dalam rumah. 

Berselang kurang lebih 30 menit setelah bertamu, korban hendak pulang dan mendapati sepeda motor miliknya sudah raib digondol maling. 

"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku H terancam dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun", Terangnya. 


Editor: Muh. Sain

Kontributot: Herman Taruna

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved