METRO ONLINE, PANGKEP - Kepolisian Sektor (Polsek) Ma'rang gelar konferensi pers terkait penangkapan kelompok pelaku tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh 3 orang yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Ma'rang. Kamis 3 November 2022.
Press release disampaikan langsung oleh Kapolsek Ma'rang AKP Sunardi, SH, MH, dengan dipimpin dan didampingi oleh Plt Humas Polres Pangkep Iptu. Hasri Laco beserta jajaran dan dikawal oleh sejumlah personel anggota Polsek terkait yang bertugas saat itu.
Kapolsek Ma'rang AKP Sunardi, SH, MH mengatakan bahwa, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke tempat KUHPidana, yang melibatkan tersangka berinisial PSI alias SS (49), HA alias AM (31) dan N alias AK (42).
Waktu kejadian pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022 sekitar pukul 23.00 wita di rumah Empang milik H. Abdullah alias Cambang Bin H. Taming di kampung Bonto Peo desa Tamangapa Kecamatan Ma'rang Kabupaten Pangkep sebagai korban, dan korban lainnya bernama Langsang Bin Sida, Saparudin Bin Dg. Maroa, Akbar Bin H. Jamalludin.
Dengan barang bukti berupa satu buah tabung gas oksigen besar warna biru yang sudah berkarat dan selang regulator warna hitam panjang sekitar 1,5 meter, satu buah mesin diesel merk kubota warna orange, satu unit mobil Toyota Calya dengan nomor pol DP 1536 CD warna putih, tiga unit mesin pompa air Alkon, empat buah gas elpiji dan beberapa jaring dan jala ikan.
Adapun kronologisnya, berawal pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2022 sekitar pukul 23.45 wita petugas patroli melintas di kampung bola Tellue kelurahan Ma'rang Kecamatan Ma'rang Kabupaten Pangkep dan melihat ada kendaraan di pengumpul barang bekas sehingga petugas yang melaksanakan patroli curiga dan singgah untuk memeriksa mobil.
Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata mobil tersebut memuat tabung gas oksigen sehingga petugas langsung membangunkan pemilik usaha barang bekas dan menanyakan perihal tabung oksigen tersebut namun pemilik usaha mengatakan bukan miliknya, lalu petugas mempertanyakan kepada ketiga yang diduga pelaku tentang tabung oksigen tersebut akan tetapi dijawab dengan bahasa yang berbelit-belit sehingga petugas langsung mengamankan ketiga orang dan melakukan introgasi.
Setelah diinterogasi salah satu mengaku bahwa mereka melakukan pencurian lalu petugas langsung menelusuri TKP dan memberitahu korban agar ke Mapolsek Ma'rang untuk melaporkan kejadian tersebut.
Pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2022 sekitar pukul 08.00 wita Kapolsek Ma'rang AKP Sunardi, SH, MH melakukan interogasi lanjutan sehingga satu pelaku mengaku perbuatannya yang lain hingga Kapolsek Ma'rang langsung pemimpin pencarian barang bukti sehingga ditemukan barang bukti 2 mesin pompa air Alkon di daerah Labakkang yang dibeli oleh saudara Gani umur 54 tahun pekerjaan petani/pekebun alamat kampung batu-batu desa Taraweang Kecamatan Labakkang Kabupaten Pangkep.
Kemudian pada hari itu juga Jumat tanggal 28 Oktober 2022 sekitar jam 16.00 wita Kapolsek Ma'rang AKP Sunardi, SH, MH melakukan introgasi lanjutan sehingga salah satu pelaku mengakui perbuatannya yang lain.
Kapolsek Ma'rang langsung memimpin pencarian barang bukti dan ditemukan barang bukti 1 unit mesin diesel merk kubota di daerah Maccopa Kabupaten Maros yang dibeli oleh saudara Muhammad Asri tidak bekerja alamat lingkungan Bonto Puasa, kel. Ada Tongen, kec. Turikale, kab. Maros.
Akhirnya Polsek Ma'rang langsung mengambil langkah-langkah telah melakukan penahanan terhadap ketiganya dan melakukan pemberkasan untuk dikirim ke Kejaksaan.
Editor: Muh. Sain