-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Senin, September 12, 2022

Peras Korban Sampai Rp 50 Juta, Kapolres Wajo: Pelaku Ditangkap dan Dikenakan Pasal UU ITE

Peras Korban Sampai Rp 50 Juta, Kapolres Wajo: Pelaku Ditangkap dan Dikenakan Pasal UU ITE

METRO ONLINE, WAJO - Kapolres Wajo melakukan kegiatan press release terkait tindak pidana pelanggaran undang-undang ITE yang di tangkap di tempat persembunyiaanya di Kec. Tempe, Kab. Wajo. Senin/12/09/2022. 

Kapolres Wajo Akbp Fatchur R, S.H.,M.H mengatakan bahwa, hari sabtu kemarin, sat reskrim polres wajo dipimpin kasat reskrim Akp Theodorus Echal S, S.IK melakukan penangkapan terhadap lelaki AK karena berdasarkan hasil penyelidikan AK diduga dengan keras melakukan tindak pidana pelanggaran undang-undang ITE. 

"Modus tersangka berawal pada saat berkenalan dengan korban melalui media social, setelah itu korban memberikan nomor wa (palsu) seorang perempuan yang ternyata nomor pelaku juga, setelah itu tersangka meminta korban untuk membuat video vulgar dan mengirimkan kepada tersangka", Ujarnya. 

Setelah tersangka terpedaya dan mengirimkan video vulgarnya tersangka lalu mengancam akan menyebarkan video tersebut apabila korban tidak memberikan sejumlah uang kepadanya, hal tersebut sudah berlangsung selama 1 tahun lamanya dengan taksiran kerugian sekitar Rp. 50.000.000. 

“Saat ini tersangka sudah kami lakukan penyidikan, dengan barang bukti yang kami sita berupa 2 unit HP, 1 Kartu ATM, 40 lembar slip pengiriman uang korban kepada tersangka", Ujar Kapolres. 

"Untuk tersangka kami sangkakan dengan pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27 ayat (4) tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi & transaksi electronic (ITE)”, Terang Kapolres Wajo. 


Editor: Muh. Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved