-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar

Selasa, Agustus 30, 2022

Dua Pengedar Sabu Kakak Beradik di Parepare Dijerat 20 Tahun Penjara

Dua Pengedar Sabu Kakak Beradik di Parepare Dijerat 20 Tahun Penjara

METRO ONLINE, PAREPARE - Kapolres Parepare, AKBP Andiko Wicaksono melalui Kasat Narkoba AKP Bambang Supriady menggelar Press rilis terduga pengedar narkotika jenis Sabu di ruangan Press Release Polres Parepare Jalan Andi Mappatola, Kelurahan Ujung Baru, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Selasa (30/08/2022) 

"Pengungkapan tersangka terjadi di salah satu rumah kos di Jalan Pelabuhan Rakyat, Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Soreang Kota Parepare pada hari Jumat 26 Agustus dan pengungkapan ini bermula dari sebuah kegiatan rutin pemeriksaan terhadap rumah kos-kosan. Dimana dari salah satu Kos kosan ditemukan Kak beradik berinisial IQ dan ER,” Ujarnya. 

Awalnya, kepolisian hanya melakukan penggeledahan atas isi kosan tersebut. Namun, ada gelagat mencurigakan dari perempuan ER dimana saat dia bergeser kedekat jendela kamar tersebut terlihat hendak membuang sejumlah bukusan dari balik bra (pakaian dalam-red) dalam bentuk bungkusan. 

“Saat itulah terlihat oleh anggota, saat ER mengeluarkan barang haram tersebut dari balik bra yang digunakannya dan ditemukanlah 32 sachet sabu diluar jendela kamar kosan tersebut,” Jelasnya. 

Dari hasil interogasi pihak kepolisian terungkap jika barang haram tersebut adalah milik IQ dan tak lain adalah Kakak dari ER yang sengaja dititipkannya. Tersangka IQ mengaku jika barang tersebut diperolehnya dari Kabupaten salah satu daerah, dibeli seharga Rp 3 juta. Dari 1 paket tersebut dibagi menjadi 32 kemasan sachet 

"IQ alias UU kesehariannya bekerja sebagai supir dan ER sebagai ibu rumah tangga. Modus dari ER sebagai ibu rumah tangga dengan berharap dari penghasilan suaminya sebagai supir, namun terungkap fakta jika rumah kos pasutri ini kerap menjadi tempat berkumpul anak-anak muda, sekaligus sebagai lokasi transaksi dan pesta narkoba,” Terangnya. 

Terungkap pula jika setiap transaksi, ER mendapatkan bonus Rp 200 ribu. Barang bukti yang diamankan 32 sachet narkoba jenis sabu, 2 sachet kemasan plastik kosong, 1 kota kemasan rokok berisikan potongan kaca pyrex, penutup air mineral dan potongan-potongan pipet. 

”Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 144 ayat 2 UU No 35 Tahun 2019 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun. Pasal 112 ayat 1 UU No 35 dengan sanksi paling singkat 4 tahun penjara atau paling lama 12 tahun,” Terangnya. 


Editor: Muh. Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved