-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Jumat, Juni 17, 2022

Akibat Harta Warisan Dua Warga Desa Batu Alang Main Parang

Akibat Harta Warisan Dua Warga Desa Batu Alang Main Parang

METRO ONLINE. Luwu Utara -- Harta warisan berupa tanah perkebunan menjadi pemicu terjadiny perkelahian antara dua warga desa batu alang main tebas menggunakan parang. Pada hari Rabu (15/6/2022) Siang kemarin. 

Tanah perkebunan milik Alm. Dauleng seluas tiga (3 ha)  sebelumnya telah dilakukan musyawarah dikantor desa batu alang dan menghadirkan enam orang anak kandung Alm. Dauleng. Untuk dibagi secara merata. 

Kepala desa batu alang Mustamin mengatakan bahwa musyawarah dikantor desa menghadirkan babinsa dan semua ahli waris, pada saat kelokasi untuk melakukan pengukuran perkebunan tersebut, Agus Dauleng (45) mengklaim bahwa tanah tersebut sudah menjadi miliknya sehingga Empat saudaranya tidak terima."kata Mustamin.

"Saat kepala desa batu alang menyampaikan hal tersebut, (klaim)  Ke  Agus Dauleng (45) tidak terima dan marah kepada saya, sehingga Bahrum (50) juga hadir dilokasi langsung mengambil sebuah balok dan langsung memukul kepala Agus Dauleng" 

Agus Dauleng naik pitam dan mencabut parangnya langsung mengejar Bahrum,  saat Bahrum jatuh tersungkur ketanah,  Agus Dauleng langsung menebas bagian paha dan lutut mengakibatkan luka terbuka yang dialami Bahrum."terang kepala desa batu alang Mustamin.

Keduanya dilarikan kerumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Perselisihan harta warisan tanah perkebunan yang terjadi didesa batu alang sudah dilaporkan kepihak kepolisian dan keduanya menjadi korban sudah ditangani oleh Satreskrim polres Luwu Utara."tutup Kades batu alang.  (Drs)

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved