METRO ONLINE LINGGA-- Mendasar pada Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Tata cara Pembentukan Eks PNPM-MP menjadi BUMDesa Bersama serta mendasar dari Surat Edaran Kementrian Desa tentang Percepatan Pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUMDesa Bersama Nomor : 412/0198 tertanggal 15 Februari 2022, maka hari ini Selasa(31/05/2022)
bertempat di Ruang Pertemuan kantor desa Selayar
Sosialisasi ini dihadiri oleh camat Selayar H.abdul kamar, Pendamping Desa Kecamatan Selayar Multazam,kepala Desa Selayar MIskar Hidayat,ketua BPD Desa Selayar,kepala Dusun SE desa Selayar,RT/RW sedesa Selayar dan perwakilan anggota kelompok SPKP Desa selayar
Kegiatan sosialisasi ini di pimpin langsung oleh kepala desa Selayar,Dalam sambutannya Miskar Hidayat mengucapkan terimakasih atas kehadiran Camat Selayar pada kesempatan sosialisasi ini,dan juga kepada peserta yang ikut hadir pada kegiatan sosialisasi pembentukan BUMDES Bersama yang tatacaranya akan di sampaikan Narasumber dari pihak pendamping Desa Kecamatan Selayar yaitu saudara Multazam.
Dilanjutkan kata sambutan dari Camat Selayar H.abdul kamar dalam sambutannya menyampaikan sedikit tentang kemajuan desa Selayar yaitu ia mengajak seluruh masyarakat mengadakan gotong royong membersihkan jalan dari dusun satu menuju dusun Dua kampong selayar.dan nanti kita akan atur jadwal kegiatan gotong rayong nya ,tutup camat Abdul kamar.
Multazam selaku narasumber dalam kegiatan sosialisasi ini menyampaikan mulai dari Dasar Regulasi, proses pelaksanaan pembentukan pengelola kegiatan, serta tahapan pelaksanaan pembentukan BUMDesa Bersama.
Setelah pelaksanaan sosialisasi ini pihak kecaman dan pemerintahan Desa yang ada di kecamatan Selayar ini sepakat akan melanjutkan tahapan kegiatan awal dari MAD nantinya.
Dengan pembentukan BUMDesa Bersama ini ada beberapa tujuan yang akan dicapai diantaranya yaitu pencapaian penanggulangan kemiskinan melalui pendekatan Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta menguatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui proses pengambilan keputusan MAD dan tata kelola BUM Desa Bersama yang transparan dan akuntabel.
(Effendi)