-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar

Rabu, Mei 18, 2022

Masih Disosialisasikan Warna Dasar TNKB, Kanit Regident Samsat Sidrap : Mohon Masyarakat Patuh dan Bersabar

Masih Disosialisasikan Warna Dasar TNKB, Kanit Regident Samsat Sidrap : Mohon Masyarakat Patuh dan Bersabar

METRO ONLINE,SIDRAP, -- Kebijakan perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan bermotor (Ranmor) dari semula warna dasar hitam menjadi warna dasar putih bakal segera diterapkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Meski demikian, perubahan warna dasar Tnkb nomor kendaraan itu akan direalisasikan secara bertahap tahun ini.

Hal itu sudah tertuang dalam Peraturan nomor 7 tahun 2021 tentang perubahan warna TNKB dipasal 44 dan 45 yang sudah diatur tentang perubahan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Sebagaimana dimaksud pasal 44 ayat (1) berwarna dasar antara lain 1. Dasar putih, tulisan hitam untuk Ranmor Perseorangan, badan hukum , PNA dan Badan Internasional, 2. Dasar kuning, tulisan hitam untuk Ranmor Umum.

Kemudian, 3. Plat merah, tulisan putih untuk Ranmor Instansi Pemerintah, dan 4. Dasar Hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan Perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hanya saja hingga saat ini masyarakat umum perlu tahu jika aturan tersebut belum diberlakukan secara resmi hingga ada ketetapan dari Kakorlantas Mabes Polri.

Hal tersebut dikemukakan Kanit RegIdent Samsat Satlantas Polres Sidrap, IPTU Sarifuddin saat dikonfirmasi media diruang kerjanya, Rabu (18/05/2022).

"Kami masih menunggu petunjuk tehnis Kakorlantas soal pemberlakuan dan pendistribusian bahan material tentang penggunaan warna TNKB yang baru,"ungkap IPTU Syarifuddin.

Dikatakannya, masyarakat sejauh ini wajib memahami soal penerapan warna TNKB yang belum bisa digunakan, padahal sudah ada informasi pemberlakuan aturan itu sudah dimulai mulai Juni tahun ini.

"Itu yang belum diterapkan. Masyarakat khususnya pemilik kendaraan roda dua dan empat jangan terpengaruh menggunakan plat seperti itu karena dianggap melanggar. Mohon kesabarannya menunggu petunjuk tehnis Kakorlantas untuk diterapkan bersama,"lontar IPTU Syarifuddin yang juga mantan Kanit RegIdent Samsat Polres Toraja ini.

Sejauh ini, pihak Polri masih terus menyosialisasikan aturan baru Peraturan dasar Kapolri nomor 7 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor..

"Intinya, kami masih tahap sosialisasi, mohon masyarakat jangan dulu menggunakan plat seperti itu sebelum aturannya ditetapkan. Jika ada yang membandel, kami akan tindak tegas karena itu ilegal dan dianggap plat gantung palsu," tegasnya.(Ady )


Editor : Muh Sain



Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved