-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar

Jumat, Mei 20, 2022

Kanit Regident Polres Luwu Utara Ingatkan Pemilik Kendaraan Yang Gunakan Plat Putih Tulisan Hitam

Kanit Regident Polres Luwu Utara Ingatkan Pemilik Kendaraan Yang Gunakan Plat Putih Tulisan Hitam

METRO ONLINE, Luwu Utara --  Plat atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna dasar putih dengan nomor berwarna hitam, sebagaimana sudah banyak terlihat melintas di jalan raya diwilayah kabupaten Luwu Utara.

Kepala Unit Registrasi dan Indentifikasi (Kanit Regident) Satlantas Polres Luwu Utara, IPDA Andi Aswan menjelaskan jika 

Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sulsel sampai saat ini belum mengeluarkan TNKB seperti itu.

"Ini belum dilakukan pemberlakuan penggunaan material pelat nomor berwarna dasar putih tersebut di wilayah hukum Polda Sulsel termasuk Polres Luwu Utara," ujar IPDA Andi Aswan.

Kanit Regident memaparkan jika pemberlakuan tersebut memang mengacu pada Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.

IPDA Andi Aswan mengingatkan masyarakat yang sudah menggunakan model TNKB seperti itu di kendaraan mereka, agar segera mencopotnya karena ilegal karena bukan produk Korlantas Polri. 

"TNKB adalah bagian dari dokumen Negara yang diterbitkan oleh penyelengara Negara dan tidak boleh diterbitkan oleh pihak lain,” kata IPDA Andi Aswan.

"Kami pastikan akan kena tilang jika ditemukan dijalan raya yang menggunakan TNKB seperti itu", kuncinya. (Drs)


Editor : Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved