METRO ONLINE,MAKASSAR - Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulsel yang dipimpin langsung oleh Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulsel AKP Bayu Wicaksono Febrianto,SIK dan Panit 2 Subdit 3 IPDA Syamsukardin, SH melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis Shabu di Kec.Tanete Riattang, Kab.Bone. Kamis (12 Mei 2022) sekitar Pukul 12.30 Wita.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana,S.I.K mengatakan bahwa, tiga tersangka yang di amankan saat pengungkapan kasus yaitu NYH (45 Tahun) seorang IRT, AGS (27 Tahun) seorang pengangguran dan AGT ( 17 Tahun) Pekerjaan Tidak Ada.
"Dari hasil penangkapan tersebut, 1 ( satu ) sachet plastik klip sedang warna merah berisi serbuk kristal yg diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto sebanyak 50,47 Gram", Ujarnya.
Selanjutnya Kabid Hukas menyampaikan, terduga pelaku NYH, AGS dan AGT di bawa ke Kantor Satresnarkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut berupa kelengkapan Administrasi Penyidikan, Kirim BB Ke Labfor, Pengembangan, Gelar Perkara dan Pemberkasan.
"Atas perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009", Terang Kabid Humas.
Editor : Muh Sain