-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Kamis, Maret 24, 2022

Gratis ! Rasakan keseruan dan Manfaat bergabung menjadi Komponen Cadangan Tahun 2022.

Gratis ! Rasakan keseruan dan Manfaat bergabung menjadi Komponen Cadangan Tahun 2022.

METRO ONLINE,PANGKEP-Dandim 1421/Pangkep Letkol Inf Hengky Vantriardo, SE., M.M., M.Han mensosialisasikan tentang Rekrutmen Komponen Cadangan Tahun 2022. Alhamdulillah, kita sangat bersyukur karena pada tahun 2022 ini warga Pangkep yang memenuhi syarat dapat secara sukarela mendaftarkan dirinya untuk mengikuti pelatihan sebagai Komponen Cadangan yang tentunya gratis tanpa dipungut biaya apapun.Rabu,23/03/2022

Hal tersebut adalah kesempatan untuk dapat merasakan pengalaman mengikuti Latihan dasar kemiliteran dengan segala keseruannya dan pasti mengasyikkan. Disamping itu pula insyaallah hasilnya akan semakin meningkatkan kualitas SDM, meningkatkan disiplin, Kesehatan, integritas, loyalitas dan masih banyak manfaat positif lainnya, baik untuk diri sendiri, keluarga maupun untuk tempat kita bekerja sebagai ASN, Pekerja Swasta, Pengusaha, Pedagang, Buruh, Mahasiswa dan lain sebagainya. 

Proses pengadaan personel untuk kebutuhan Komponen Cadangan berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2019 tentang pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara dan Perpres Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Guna mendukung keberhasilan rekrutmen Komponen Cadangan Tahun 2022, Bapak Bupati Pangkep H. M. Yusran Lalogau, S.Pi, M.Si, juga menunjukkan kesungguhannya ikut mensukseskan program Pemerintah Indonesia ini, yaitu dengan menerbitkan Surat Edaran  Bupati Nomor : 210/03/BKBP tanggal 22 Maret 2022 tentang Penerimaan Komponen Cadangan (Komcad) dari unsur ASN dan Warga Masyarakat Kabupaten Pangkep 2022.

Adapun persyaratan-persyaratan menjadi komponen cadangan yaitu, 

a. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha esa;

b. Setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

c. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun;

d. Sehat jasmani dan rohani; dan

e. Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

f. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah pertama atau sederajat.

Letkol Inf Hengky Vantriardo, SE., MM., M.Han menerangkan, untuk mendaftar menjadi Komponen Cadangan yaitu dengan mengisi formulir secara online melalui tautan yang disediakan oleh Kementrian Pertahanan Republik Indonesia: https://komcad.kemhan.go.id/komcad/pendaftaran-mobile atau melalui chat bot WhatsApp dengan nomor WA 08990170845.

Bagi warga Pangkep yang telah mendaftar secara online dihimbau untuk mengirimkan datanya kepada Pgs. Pasi Pers Kodim 1421/Pangkep atas nama Letda Inf Hamzah No HP . 085242490705. 

Pelatihan dasar kemiliteran bagi anggota komponen cadangan akan dilaksanakan selama 3 bulan di Lemdik Kodam masing-masing (Pendaftar dari Kab. Pangkep dilatih di Rindam XIV/Hasanuddin, Pakatto). 

Hak Anggota Komponen cadangan dalam Masa Pengabdian adalah, selama menjalani Diksar yaitu, Uang saku, Perlengkapan perorangan lapangan, Perlindungan Jaminan kerja dan kematian, lalu Tunjangan Operasional pada saat Mobilisasi, Rawatan kesehatan, Jaminan kecelakaan dan kematian serta penghargaan. 

Tahapan waktu Pembentukan Komponen Cadangan TA. 2022 yaitu :

a. Pendaftaran : Tanggal 1 Maret sampai dengan 8 Mei 2022 (secara online)  

b. Seleksi Administratif : Tanggal 9-11 Mei 2022

c. Seleksi Kompetensi : Tanggal 12-27 Mei 2022

d. Latihan Dasar Kemiliteran dan Pengangkatan/Penyumpahan : Tanggal 30 Mei – 27 Agustus 2022

Lebih lanjut Dandim 1421/PKP mengatakan Komponen Cadangan yang berasal dari unsur ASN, Buruh dan pekerja selama pengabdian tetap mendapatkan hak ketenagakerjaan dan tidak keluar dari pekerjaannya. Bagi yang berstatus Mahasiswa tetap mendapatkan hak akademisnya sampai selesai. Tutupnya.


Thiar

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved