-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Rabu, Maret 30, 2022

Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Amankan 2 Pelaku

Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Amankan 2 Pelaku

METRO ONLINE,ENREKANG -- MA (26) dan MB (27) tak berkutik saat diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Enrekang. 

MA merupakan warga yang beralamat  kelurahan jennae Kecamatan liliriaja Kabupaten Soppeng berstatus sebagai pengedar/pemakai dan MB Kelurahan Mataran Kecamatan Anggeraja Kabupaten Enrekang berstatus sebagai pemakai, dibekuk polisi diKelurahan Mataran Kecamatan Anggeraja Kabupaten Enrekang.

Dari tangan pelaku MA yang diduga sebagai pengedar, polisi mengamankan barang bukti  1 ( Satu ) Shaset Plastik bening  dengan Berat total Bruto 0,40, 1 ( Satu ) Buah Pipet Warna Putih, 1 ( Satu ) Buah Pireks Kaca, 1 ( Satu ) Buah Korek Gas, 1 ( Satu ) Buah Penutup botol, 1 ( Satu ) Buah Sumbu Korek Yang terhubung dengan alumunium Foil dan 1 ( Satu ) Handphone Merk xiomi Redmi Note 7.

Kasat Narkoba Polres Enrekang AKP Hariyulllah, S.Sos menjelaskan kornologis penangkapan ini berawal dari pengembangan penangkapan kasus narkoba sebelumnya.

“Tersangka MA dan MB di tangkap pada hari Kamis tanggal 24 Februari 2022 di rumah Kelurahan Mataran Kecamatan Anggeraja Kabupaten Enrekang oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Enrekang dengan melakukan penggeledahan badan dan pakaian dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” kata AKP Hariyullah, S.Sos, Rabu (30/03/2022).

Ia menambahkan, kedua tersangka sudah diamankan beserta barang bukti dan telah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Enrekang.

Atas perbuatan tersebut keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Nomor 35 Tahun 2009 atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor  35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Pasal 127 UU RI Nomor  35 tahun 2009 Tentang Narkotika.


Editor : Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved