-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Sabtu, Februari 05, 2022

Dirlantas Polda Sulsel Ucapkan Terima Kasih Kepada Warga Makassar, Tidak Adalagi Motor Kawal Mobil Ambulance dijalan Tol

Dirlantas Polda Sulsel Ucapkan Terima Kasih Kepada Warga Makassar, Tidak Adalagi Motor Kawal Mobil Ambulance dijalan Tol

METRO ONLINE, Makassar -- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan melalui Dirlantas berterima kasih kepada Seluruh Masyarakat khususnya Kota Makassar karena Tidak lagi memakai kendaraan Roda dua mengawal mobil ambulance dijalan tol.

Kalau aturan sebenarnya tidak diperbolehkan tentunya," kata Kombes pol Faisal S IK, saat dikomfirmasi oleh media Metro Online.

Untuk itu Dirlantas Polda Sulsul Kombes Pol. Faisal S ik, kepada warga kota Makassar untuk ikut sukseskan Tertib Berlalu Lintas dan Mentaati aturan dan Rambu-rambu Lalu Lintas.

Faisal menjelaskan, alasan larangan pengendara motor sipil mengawal ambulance karena menyalahi aturan berkendara, seperti penggunaan rotator dan sirine yang diatur dalam Pasal 59 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Selain itu, potensi pelanggaran dalam pengawalan juga bisa terjadi dengan mencari keuntungan di tengah kemalangan, tanpa niat kemanusiaan. "Kalau memang sengaja apalagi mencari keuntungan dari kegiatan tersebut tentunya sangat disayangkan,"ucapnya.

Kemudian bila terjadi kecelakaan lau lintas akibat pengawalan, tentu polisi dapat menetapkan hal itu sebagai sebuah pelanggaran lalu lintas sesuai Pasal 283 karena mengganggu konsentrasi atau membahayakan pengendara lain di jalan.

"Karena pada saat motor tersebut melakukan kegiatan pengawalan ada banyak potensi yang dapat membahayakan," terang Kombes Pol. Faisal.

Dirlantas Polda Sulsel. Kombes. Pol. Faisal S IK. Menambahkan bahwa ambulance telah diatur sebagai jenis kendaraan yang mendapatkan hak utama atau prioritas, berdasarkan Pasal 134 UU LLAJ. Ambulance disebut bisa mendapat prioritas pada persimpangan tanpa adanya koordinasi. Ambulance juga bisa meminta jalur prioritas.

"Petugas Polri dapat berkoordinasi melalui Hand phone atau dengan handy transifer (HT) dan secara kewenangan memang tugasnya dalam hal diskresi," tutupnya. (Drs)


Editor : Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved