-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar

Selasa, Januari 18, 2022

Kasat PJR Polda Sulsel Bersama Polrestabes Makassar Segera Mendalami Motif Sopir Ambulance Gratis

Kasat PJR Polda Sulsel Bersama Polrestabes Makassar Segera Mendalami Motif Sopir Ambulance Gratis

METRO ONLINE, Makassar -- Mobil Ambulance dan mobil Jenazah, juga pemadam kebakaran, Kendaraan ini mendapatkan prioritas dilalu lintas, tapi mobil Ambulance yang dikemudikan inisial M, tidak dikengkapi peralatan medis alias legal. Senin (17/1/2022)

Dari hasil Investigasi dilapangan bahwa mobil yang dikemudikan M bernomor polisi DD 1513 SC merupakan Ambulance Gratis yang sedang mengantar pasien kerumah sakit yang tidak memiliki Standart dan spek ambulance.

Diketahui pengemudi Ambulance inisial M. Membawa seorang pasien kerumah sakit, awalnya dari talla salapang (8) ke rumah sakit yang berada di jalan perintis Daya.

Sangat disayangkan mobil ambulance tersebut tidak membawa pasien ke RS terdekat lainnya karena ada lima (5) rumah sakit terdekat yg dilalui di rute ambulance yang dikemudikan M tersebut."kata Kasat PJR Polda Sulsel.

"Dalam keterangannya di akun Ditlantas Polda Sulsel Untuk Netisen bahwa kendaraan tersebut tidak lengkap dengan Spesifikasi seperti layaknya Ambulance"

Dalam hal ini kami akan  berkoordinasi dengan Polrestabes guna mendalami motif dari supir ambulas tersebut, mengapa tidak membawa ke RS terdekat dan tetap memaksakan menuju ke RS yg ada di Daya padahal mengetahui kondisi lalu lintas saat itu dalam keadaan padat sedangkan  kondisi pasien dlm keadaan  emergensi , walaupun dalam pantauan video yg beredar lalin masih tidak terlalu padat. Sekaligus mendalami motif dari supir tersebut dalam membuat video,"terang AKBP Dr. H. Masaluddin kepada media METRO ONLINE, Senin (17/1/2022)

"Terlihat dari Video Supir melemparkan kesalahan kepada satlantas karena tidak ada (Eskort  pengawalan liar R2 Pribadi yg memodifikasi dengan strobo dan sirene)" 

Sebagai upaya kedepan kami akan mengumpulkan pemilik dalam hal ini sopir mobil ambulance untuk dilakukan pembinaan dan pelatihan tatacara mengendarai dalam keadaan darurat dan membuat jaringan komunikasi antara ambulan dengan kepolisian utamanya polantas dikota makassar untuk bantuan kelancaran lalu lintas menuju RS terdekat. 

Penindakan terhadap eskort ( wal liar ) merupakan TINDAKAN  ATAS NAMA HUKUM sesuai UU 22 2009 pasal 59, pasal 134 ,pasal 135 dan pasal 287 ( 1,2,4 ) untuk menjaga keselamatan pengemudi wal liar dan pengendara pengguna jalan lainnya karena pengemudi wal eskor liar berkendara dengan cara berbahaya dengan menyalip ke kanan dan kiri dengan tidak memperhatikan keselamatan diri sendiri dan orang lain. 

Dan sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Berlalu lintas, Bahwa kendaraan seperti Ambulance dan kendaraan gawat darurat dan yang serupa harus diberi lintasan untuk melintas dijalan raya dengan prioritasnya guna menyelamatkan Nyawa. (Drs)


Editor : Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved