METRO ONLINE MAKASSAR-- - Lakukan Under Cover Buy, Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar menciduk dua orang diduga penyalahguna narkotika dijalan Masjid Babul Jannah lorong 81 Kota Makassar.
"Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar berhasil menangkap dua oranga pengguna dan diduga pengedar sabu-sabu dengan barang bukti 1(satu) sachet berisi Kristal bening yang diduga shabu dan 2 (lembar) uang pecahan seratus ribu rupiah"Ungkap Kasubsipidm Sihumas IPDA Burhanuddin Karim, Jum'at (29/10/2021)
Ia menerangkan "Petugas membekuk pelaku setelah mendapat informasi dari masyarakat, selanjutnya personil dilapangan melakukan Under cover buy untuk bertransaksi
"Kemudian tidak lama petugas dihampiri oleh Pelaku AI alias Ciri (36) dan MI (34) membawakan barang 1 (satu) Sachet yang diduga Sabu kepada anggota yang melakukan menyamar sebagai pembeli selanjutnya petugas langsung mengamankan pelaku tersebut"terang Kasubsipidm Sihumas
Akibat perbuatannya, dua pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (2 ) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.(@$_23)
Info dari <a href="https://tribratanewspolrespelabuhanmakassar.com" >Polres Pelabuhan Makassar</a>1