-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar

Kamis, Oktober 21, 2021

Kasus Penyalahgunaan Wewenang Anggota Polri Di Lutra, Div Propam Polri Bersama Bid Propam Polda Sulsel Ambil Tindakan Tegas

Kasus Penyalahgunaan Wewenang Anggota Polri Di Lutra, Div Propam Polri Bersama Bid Propam Polda Sulsel  Ambil Tindakan Tegas

METRO ONLINE MAKASSAR--Kabidhumas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan menuturkan jajaran pimpinan Polda Sulsel berupaya menjadikan seluruh anggota Polda Sulsel benar-benar profesional.

"Kami yakinkan bahwa Polda Sulsel ingin betul-betul menciptakan sikap profesional kepolisian dan salah satunya menindak tegas anggota yang kedapatan melakukan tindakan represif terhadap masyarakat," kata E. Zulpan.

E. Zulpan Memastikan punishment atau sanksi tegas menanti bagi anggota Polda Sulsel yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik maupun pidana, khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan. Serta terhadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai tanggung jawabnya 

Masih kata E. Zulpan, sikap tegas dan keras pimpinan Polri terhadap oknum polisi atau pelanggar aturan dimaksudkan agar jajaran Polda, Polres hingga Polsek mampu mewujudkan Polri yang Presisi.

Hal tersebut dikatakan Kabidhumas Polda Sulsel terkait  dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan kekuatan saat melakukan penangkapan dan penembakan terhadap pemuda IL (30) saat diringkus oleh unit Resmob Satreskrim Polres Luwu Utara.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Utara di Desa Radda, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara pada 09 Oktober 2021 sekitar pukul 00.30 Wita. Sebelumnya, terduga pelaku telah melakukan 2 tindakan pidana yakni penganiayaan di tahun 2020 dan pembakaran ditahun 2021.

Terkait itu, Kombes Pol E. Zulpan menjelaskan Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri dan Bid Propam Polda Sulsel tengah melakukan penegakan hukum terhadap anggota Polres Luwu Utara dan atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian terkait kasus penembakan tersebut.

Kombes Pol E. Zulpan menambahkan, Polri tidak mentolerir perbuatan yang dilakukan oleh oknum polisi merusak marwah dari institusi. Selain itu, hal ini juga menciderai kerja keras dan komitmen dari polisi yang telah bekerja untuk masyarakat dengan maksimal.(*)

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved