-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Rabu, Oktober 27, 2021

Kapolres Enrekang Periksa dan Evaluasi penggunaan Senpi, Antisipasi Penyalahgunaan dan Pelanggaran

Kapolres Enrekang Periksa dan Evaluasi penggunaan Senpi, Antisipasi Penyalahgunaan dan Pelanggaran

METRO ONLINE,ENREKANG - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Enrekang, AKBP Dr. Andi Sinjaya, SH, S.IK, MH, memeriksa senjata api yang digunakan personel maupun inventarisnya, Rabu (27/10/2021).

Semua senjata personel baik dari Polres maupun Polsek jajaran diperiksa oleh Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya di dampingi Waka Polres Enrekang Kompol Drs. Ismail H Purwanto, Ps. Kasi Propam IPDA Eddy Siswoyo dan personel Logistik Polres Enrekang.

Senpi yang diperiksa jenis laras pendek dan jenis senpi laras panjang.

AKBP Andi Sinjaya mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan sebagai antisipasi penyalahgunaan dan memastikan kondisi senpi baik dan dapat digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas.

"Pemeriksaan dan pengecekan senjata api yang dipegang anggota guna mengetahui kondisinya, terawat dengan baik atau tidak," kata AKBP Andi Sinjaya.

Andi Sinjaya menambahkan, pemeriksaan senjata juga untuk memastikan kondisi fisik senjata, legalitas yang merupakan kelengkapan administrasi dan anggota Paham SOP serta cara penggunaan Senpi melalui pelatihan.

Hal ini untuk mengetahui dengan jelas anggota yang terdaftar dan berhak memegang senpi dinas.

Ia mengingatkan, bagi anggota pemegang senpi yang Kartu Senpinya sudah mati agar melakukan permohonan kembali dengan melampirkan tes psikologi & melalui proses Rapat Tim Pengawasan Internal.

Untuk nantinya memastikan anggota layak untuk memegang senjata api atau tidak sehingga bisa benar-benar terkontrol.

"Serta tidak menimbulkan pelanggaran atau menyalahgunakan senpi," ujarnya.( Sain )




Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved