-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar

Selasa, September 28, 2021

Kadinsos PPPA Lingga, Ingin Desa Berperan Aktif Tangani Kaus Anak

Kadinsos PPPA Lingga, Ingin Desa Berperan Aktif Tangani Kaus Anak

METRO ONLINE LINGGA-- Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Lingga, bersama Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) menggelar Focus Group Discussion (FGD), tentang perlindungan anak guna menekan kasus pelanggaran kepada anak, di Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Selasa (28/09/2021).

Kepala Dinsos PPPA Kabupaten Lingga, Kisan Jaya, menyampaikan FGD yang dilaksanakan di Singkep Barat adalah bentuk kerjasama dengan pemerintah kecamatan untuk memberi perlindungan terhadap anak.

"Tujuan diselenggarakan FGD adalah mensosialisasikan kepada desa-desa bagaimana peran membantu dalam dalam mengantisipasi kenakalan, kekerasan dan pelecehan terhadap anak," jelas dia.   

Ditahun ini, menurut dia kasus terhadap anak di Kabupaten Lingga mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Kasus yang banyak terjadi yakni kasus pencurian dan pelecahan seksual anak-anak dibawah umur pada usia sekolah. 

Tingginya kasus anak menurut Kisan Jaya tidak terlepas dari kondisi pandemi ini. Dimana anak kurang beraktivitas positif, sekolah diliburkan dan hal-hal yang mengharuskan pengetatan. Namun kondisi itu justru membuat anak lebih berekspresi untuk berbuat hal-hal yang merugikan. 

Dia meminta kepada tiap-tiap desa di Singkep Barat ikut berperan aktif dalam kasus-kasus anak. Desa bisa mengambil langkah strategis dengan memberdayakan Pusat Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) yang merupakan sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak. 

Dia juga meminta tiap desa perlu membantu dalam hal penganggaran yang tidak melanggar aturan hukum, untuk kegiatan-kegiatan pemberdayaan terkait penanganan kasus anak ini.

"Jadi dengan kondisi ini memang pengawasan perlu ditingkatkan dengan mengaktifkan kembali, memberikan pemahaman kepada desa untuk ikut berperan aktif pada kasus anak ini," harap dia. 

Untuk Dinsos sendiri, turut mengambil langkah-langkah serius, sekaligus memberdayakan Pusat Pelayanan Terpadu (P2T) dan juga Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2A), agar memudahkan masyarakat dalam membuat pengaduan terkait dengan kasus anak dan perempuan karena kita juga ada di kecamatan.

Dengan bergeraknya lembaga-lembaga ini untuk berkerjasama, dia yakin kasus anak bakal berkurang. Apalagi peran PATBM, yang didalamnya dapat melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, pihak pengamanan, maupun pihak desa. 

"Mudah-mudahan dengan FGD ini dpt memberi dan memudahkan kita berkoordinasi mengantisipasi masalah kita khususnya anak yg merupakan generasi penerus," harap dia.

Sementara Camat Singkep Barat, Febrizal Taufik terkait hal ini turut menegaskan agar desa bisa turut aktif melakukan pencegahan dini aktivitas-aktivitas yang menjurus kepada kasus anak.

Langkah baik dilakukan dengan memberdayakan Linmas Desa untuk menegakkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2017 tentang Jam Wajib Belajar pada malam hari bagi pelajar SD, SMP, dan SMA, MA, serta SMK.

"Untuk tahun ini kasus anak dan perempuan di Singkep barat hanya satu kasus. Ini efek pandemi, anak-anak main game dan sebagainya, hingga timbul pencurian dan sebagainya. Ini perlu anak pemantauan khusus peran linmas dari desa," jelas dia.


(Rilis/Effendi)

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved