-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar

Jumat, Agustus 20, 2021

Sudah lunas: Kolektor Mandala Takalar menarik 1 unit motor tanpa surat fidusia

Sudah lunas: Kolektor Mandala Takalar menarik 1 unit motor tanpa surat fidusia

METRO ONLINE Gowa--Kamis19 / 08 /2021 Desa Biring balang Kecamatan Pattalassang Kabupaten Takalar Provensi Sulawesi Selatan, Kolektor Mandala Finance Daeng Maling dan Daeng ngoyo, telah mengambil paksa satu unit motor Yamaha Fino tidak sesuai standar operasi prosedur (SOP), Surat perjanjian Fidusia, Pendampingan Polisi, dan Orang Kejaksaan.

Anehnya: Kolektor Mandala Finance menyita unit motor dengan alasan sudah menunggak enam bulan padahal angsuran sisa tiga bulan, Daeng maling dan daeng ngoyo menyita motor dan tiap hari mengancam debitur.

"kalau kamu tidak melunasi hari ini maka motormu akan dilelang,"Kata daeng maling, mengancam.

Ketakutan dengan ancaman Daeng Maling, Jumadi lalu mengadukan kekakak sepupunya, A NASRUN DG TARANK, yang kebetulan berprofesi sebagai Jurnalis dengan posisi Pimpinan Redaksi salah satu media Nasional.

Mendengar aduan Jumadi, Team Reaksi Cepat (TRC) langsung kepihak Mandala Finance cabang Takalar untuk klarifikasi dan mempertanyakan  soal tunggakan pembayaran angsuran, Heran. Ternyata hasil print pembayaran membuktikan ansuran sudah lunas, Team lanjut klarifikasi keKepala cabang terkait keanehan tersebut.

Ketua umum investigasi bertanya keKepala cabang,"Pak, kenapa bisa motor Jumadi di eksekusi dan dititip dikantor ini sedangkan saya liat dari hasil print pembayaran itu sudah lunas," tanya ketua team

"Sebenarnya itu unit masih ada  sisa angsuran tiga bulan tapi Daeng maling selaku kolektornya yang lunasi, Namun  maksud Daeng maling melunasi itu saya juga tidak tau apa maksud dan tujuannya," Ungkap kepala cabang Mandala Finance.

A NASRUN DG TARANK selaku sepupu korban akan melaporkan hal tersebut kePolres Takalar dengan dugaan perampasan dan pengancaman.

"Ada apa dan kenapa sehingga daeng Maling melunasi ansuran  debitur lalu secara pribadi dia mengeksekusi unit dan dia lunasi tanpa sepengetahuan debitur, Diduga Daeng Maling ingin memiliki motor tersebut," Ungkap A Nasrun

"Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang melakukan Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia (“PMK No.130/2012”) diatur pula bahwa perusahaan pembiayaan dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia kendaraan bermotor apabila Kantor Pendaftaran Fidusia belum menerbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia dan menyerahkannya kepada perusahaan pembiayaan" Tambah dg Tarank.

"Tindakan yang diambil oleh Perusahaan Mandala Finance melalui kedua oknum  tersebut, dapat diganjar dengan sanksi administratif berdasarkan Pasal 5 PMK No.130/2012 berupa: 

1.Peringatan; 2.Pembekuan kegiatan usaha; atau 3.Pencabutan izin usaha Perampasan objek fidusia tanpa Sertifikat Jaminan Fidusia juga berpotensi dijerat ketentuan Pasal (1) 365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum atau tindak pidana pemaksaan dan ancaman perampasan sebagaimana diatur Pasal 365 KUHPidana."

 Herman Taruna)melaporkan

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved