Kejagung RI Tetapkan Eks Kajari Enrekang Terseret Dugaan Korupsi Dana Pengembalian BAZNAS Enrekang

Advertisement

Kejagung RI Tetapkan Eks Kajari Enrekang Terseret Dugaan Korupsi Dana Pengembalian BAZNAS Enrekang

Selasa, 23 Desember 2025

METRO ONLINE Enrekang --  Mantan Kajari Enrekang berinisial P, provinsi Sulawesi selatan secara mengejutkan terseret permainan drama dugaan korupsi yang ditanganinya tatkala belum lama mendapat tugas baru menjabat Kajari Bangka Tengah (Bangka Belitung).


Dalam keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna pada awak media memberikan keterangan pers di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Senin (22/12/2025).


“Dugaan tindak pidana korupsi adanya  penerimaan uang kurang lebih Rp 840 juta bersama dengan tersangka lain berinisial SL (tersangka) di Kejari Sulsel,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna.


Anang mengungkapkan, penerimaan uang tersebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) pada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang periode 2021 hingga 2024.


Penetapan Padeli sebagai tersangka, kata dia, berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh tim intelegen Kejagung RI dengan melakukan Investigasi menyeluruh.  


“Kami segera tindak lanjuti. Tim intelijen langsung turun. Setelah itu dilakukan klarifikasi. Setelah cukup, diserahkan ke pengawasan, dan dari pengawasan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela,” katanya.


Dari kasus ini pun telah menyeret untuk sementara sebanyak 8 orang antaranya, mantan Kajari Enrekang Padeli,SH.Mhum,arsiparis Kejari Enrekang Sunarti Lewang, Ketua dan para komisioner BAZNAS Enrekang setelah Pra peradilan diajukan tersangka ditolak Pengadilan Negeri Enrekang dan lanjut perkara tetap berproses sidang di Pengadilan Tipikor Makassar.


Tersangka Dr.H.Syawal S (Ketua) periode Maret-Juni 2021 kini rektor Unimen, komisioner bidang ZIS Dr.Ilham Kadir (dosen Unimen/Waket MUI Enrekang), komisioner logistik Baharuddin,MM (dosen Unimen),drh. H. Junwar,Msi (Ketua BAZNAS) komisioner perencanaan H. Kamaluddin,MAg, komisioner bidang keuangan.Kadir Lesang,SAg.


Kasus mantan Kajari Enrekang (P) kini bergulir di Kejagung RI diserahkan kepada penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung untuk diusut dan kasus (SL) selaku penampung uang pengembalian para tersangka juga diseret kasus yang sama dan bergulir ditangani Kajati Sulsel.


Usai ditetapkan sebagai tersangka Padeli SH.MHum otomatis diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Kejari Bangka Tengah,provinsi Babel baru dijabatnya pada November 2025. Seluruh tersangka dugaan korupsi ZIS BAZNAS Enrekang untuk sementara sebanyak 8 orang dan berpotensi muncul tersangka lainnya.


Kemudian Anang mengatakan bahwa Kejaksaan selalu menekankan setiap insan Adhyaksa agar wajib menjunjung tinggi nilai-nilai integritas,profesionalisme dan akuntabilitas.


“Apabila terdapat oknum yang mencederai kepercayaan publik, maka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku,” katanya menegaskan.


Sebelumnya, Kejati Sulawesi Selatan menetapkan SL, seorang ASN pada Pemkab Enrekang yang diperbantukan sebagai arsiparis pada Kejari Enrekang, sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Baznas ini.


Modus operandi yang dilakukan SL adalah menerima sejumlah uang yang berasal dari pengembalian kerugian negara dari para tersangka sebelumnya. Uang tersebut seharusnya disetor penuh ke Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejaksaan.


Namun, dari total dana yang dikuasai, ditemukan sejumlah uang sebesar Rp 840 juta yang tidak disetor ke RPL dan SL hanya menyetorkan sebesar Rp1,115 miliar. (mas)


Editor : Muh Sain