Pemenuhan Hak Kependudukan: Rutan Pangkep Fasilitasi Perekaman KTP Elektronik Bagi Warga Binaan

Advertisement

Pemenuhan Hak Kependudukan: Rutan Pangkep Fasilitasi Perekaman KTP Elektronik Bagi Warga Binaan

Jumat, 19 Desember 2025

METRO ONLINE Pangkep - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pangkep melaksanakan kegiatan pengecekan sekaligus perekaman identitas kependudukan bagi warga binaan di Rutan Kelas IIB Pangkep. Kegiatan ini berlangsung di Aula Ngusman Rutan Pangkep, Kamis (19/12).

Kegiatan tersebut difokuskan pada pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) bagi warga binaan yang belum memiliki dokumen identitas kependudukan. Proses diawali dengan pengecekan data melalui pemeriksaan biometrik yang memanfaatkan sistem KTP elektronik, meliputi pemindaian iris mata guna menghindari data ganda.


Melalui pemeriksaan biometrik ini, petugas Disdukcapil dapat mengidentifikasi warga binaan yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) maupun KTP elektronik. Selanjutnya, warga binaan yang belum terdaftar dipandu untuk melakukan perekaman data diri sebagai syarat penerbitan KTP.


Kasubsi Pelayanan Rutan, Djufri, menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh warga binaan memiliki identitas kependudukan yang sah.


“Inti dari kegiatan ini adalah melakukan pembuatan KTP elektronik bagi warga binaan yang belum memiliki identitas kependudukan. Dengan adanya KTP, warga binaan tetap mendapatkan hak administrasi sebagai warga negara,” ujar Djufri.


Perekaman KTP elektronik ini merupakan bentuk sinergi antara Disdukcapil Pangkep dan Rutan Pangkep dalam mendukung tertib administrasi kependudukan serta pemenuhan hak-hak dasar warga binaan.


Editor : Muh Sain