-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Senin, Agustus 23, 2021

Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas, Kapolres Sidrap: Jaga Nama Baik Institusi

Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas, Kapolres Sidrap: Jaga Nama Baik Institusi

METRO ONLINE,SIDRAP—- Kepala Kepolisian Resor Sidrap (Kapolres Sidrap) AKBP Ponco Indriyo. S.I.K., M.H memimpin pelaksanaan Penandatanganan Pakta Integritas yang di ikuti oleh Para Kabag, Kasat, Kasi, serta Kapolsek jajaran Polres Sidrap yang bertempat di ruang data Polres Sidrap, Sulsel, Jalan Bau Massepe Nomor 01 Pangkajene, Kec. Maritengngae. Senin (23/08/21).

Penandatanganan pakta integritas di laksanakan oleh Para Kabag, Para Kasat, Kasi dan Kapolsek Jajaran Polres Sidrap yang di saksikan oleh Kapolres Sidrap sekaligus menandatangani satu persatu Pakta Integritas yang telah di siapkan di ruang data.

Pada Intinya Pakta Integritas berisikan agar Para Kabag, Kasat, Kasi serta Kapolsek yang selaku pimpinan satuan fungsi agar bisa berperan pro-aktif dalam upaya pencegahan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.

Pelayanan kepada masyarakat bekerja secara ikhlas dan tidak mengharapkan imbalan, menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan di harapkan tidak ada rekayasa kasus untuk mencari keuntungan,

Bersikap transparan dan jujur serta menghindari pertentangan kepentingan dalam melaksanakan tugas serta memberikan contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang – undangan dalam melaksanakan tugas terutama kepada karyawan yang di bawah pengawasan dan sesama pegawai dalam lingkungan kerja.

Kapolres Sidrap AKBP Ponco Indriyo. S.I.K., M.H pada kesempatan itu mengatakan bahwa,

“Prilaku personil harus di jaga dengan baik dengan menggunakan kewenangan untuk hal – hal yang tidak seharusnya di lakukan sehingga tidak terjadi hal – hal yang dapat merugikan diri sendiri serta mencoreng nama baik institusi.” Tutup Kapolres Sidrap.(*)


Editor M. Darwis 

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved