-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Kamis, Juli 15, 2021

Kabid Humas Polda Sulsel :Berpotensi Timbulkan Penyebaran Covid 19, Aparat Agar Aktif Bubarkan SabuAyamng ,

Kabid Humas Polda Sulsel :Berpotensi Timbulkan Penyebaran Covid 19, Aparat Agar Aktif Bubarkan SabuAyamng ,

METRO ONLINE Luwu--Unit Resmob bersama Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Luwu melakukan penggerebekan lokasi judi sabung ayam yang bertempat di Dusun. Buntu Lura, Desa. Buntu Kamiri, Kec. Ponrang, Kab. Luwu,  Rabu, (14/07/2021)  

Pada saat personil berjalan mendekati TKP, para pelaku judi sabung ayam yang melihat kedatangan petugas Kepolisian berlari meninggalkan lokasi judi sabung ayam, selanjutnya personel hanya berhasil mengamankan kendaraan roda dua yang di gunakan oleh para pelaku ke TKP.

Barang bukti yang diamankan 20 (Dua Puluh) Unit Sepeda Motor, Tindakan yang dilakukan  Membongkar arena judi sabung ayam dan  mengamankan barang bukti lalu melakukan Kordinasi dengan Sek Ponrang untuk selanjutnya menyerahkan Barang Bukti 20 (Dua Puluh) Unit Sepeda Motor ke Personil Sektor Ponrang.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E.Zulpan menyebut penggerebekan sabung ayam, dilakukan berdasarkan  informasi masyarakat tentang perjudian dan menyikapi ajakan pemerintah terapkan protokol kesehatan, maka pemantauan  kerumunan jadi perhatian,

E. Zulpan menegaskan aparat Kepolisian setempat datang untuk membubarkan kerumunan di arena sabung ayam tersebut.  Tentu,  Karena masih dalam masa pandemi, khususnya di Sulsel masih tinggi kasus Covid-19. Dan Covid-19 varian baru sudah masuk di Indonesia.

Selain menimbulkan kerumunan, kegiatan sabung ayam tersebut meresahkan masyarakat sekitar. Kabid Humas menyebut kadangkadang  ada taruhan dalam kegiatan sabung ayam tersebut, karena ditemukan sejumlah barang bukti.

"Jika masih ditemukan lagi perjudian dan disertai kerumunan, selain akan dikenakan pasal 303 KUHP, para pelaku akan dijerat juga dengan pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan,”kata E.Zulpan

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E.Zulpan meminta kepada seluruh masyarakat untuk menghentikan kebiasaan Sabung Ayam. Kondisi saat ini masih menghadapi masa pandemi Covid-19. Sangat diperlukan saat ini adalah kesadaran dan kepedulian kita bersama menerapkan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumuman.(**)

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved