METRO ONLINE, Maros, Minggu, 25 April 2026 — Ketua Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (Lidik Pro) Kabupaten Maros, Ismar, SH, melontarkan kritik keras terhadap kinerja Polda Sulawesi Selatan yang dinilai lamban dalam menangani laporan dugaan tindak pidana sumpah palsu dan pemalsuan dokumen.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/1139/XI/2025/SPKT/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 4 November 2025, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
“Jika laporan sudah masuk sejak 2025 dan belum ada kepastian hukum, publik wajar bertanya: ada apa dengan penanganan kasus ini?” tegas Ismar.
Menurutnya, perkara ini bukan kasus biasa karena menyangkut dugaan pemalsuan dokumen autentik berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berpotensi merugikan hingga miliaran rupiah. Ia menilai, lambannya penanganan justru berpotensi menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami tidak ingin ada kesan pembiaran atau bahkan dugaan adanya pihak-pihak yang dilindungi. Penegakan hukum harus tegas dan tidak boleh tebang pilih,” lanjutnya dengan nada serius.
Kasus ini terjadi di wilayah Moncongloe, Kabupaten Maros, dengan pihak terlapor berinisial Andi Sarman yang disinyalir terkait dengan penggunaan dokumen yang dipersoalkan.
Ismar menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal dan membuka ruang pengawasan publik terhadap proses hukum yang berjalan.
“Kalau dalam waktu dekat tidak ada kejelasan, kami akan mengambil langkah lanjutan, termasuk menyampaikan secara terbuka ke publik dan lembaga pengawas. Ini soal keadilan, bukan sekadar administrasi,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dipertaruhkan dalam penanganan kasus seperti ini.
“Polda Sulsel harus segera bertindak. Jangan biarkan kepercayaan publik runtuh hanya karena lambannya penanganan satu kasus,” tutup Ismar
Editor : Muh Sain
