-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Jumat, Juli 09, 2021

Berikan Hukum Push Up Kepada Pelanggar Prokes Di Pasar Sudu

Berikan Hukum Push Up Kepada Pelanggar Prokes Di Pasar Sudu

METRO ONLINE,ENREKANG -- Kanit Provos Polsek Alla Polres Enrekang melaksanakan operasi yustisi (Ops yustisi) dalam rangka mencegah penyebaran virus covid-19. 

Kegiatan ops yustisi covid-19 ini bertujuan menekan angka penyebaran virus corona (covid-19) khususnya diwilayah kecamatan Polsek Alla Kabupaten Enrekang.

Dalam kegiatan operasi ini bentuk kegiatan yang dilaksanakan berupa penindakan kepada pelanggar protokol kesehatan seperti sanksi fisik berupa Push Up. Jumat (09/07/2021).

Kanit Provos Polsek Alla Polres Enrekang Aiptu Asfin menyampaikan bahwa dalam kegiatan operasi ini bertujuan memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih melanggar protokol kesehatan, sehingga perlu di berikan sanksi fisik seperti push up

“penindakan dalam kegiatan operasi ini memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih melanggar protokol kesehatan, sehingga perlu di berikan sanksi push up”. ungkap Kanit Provos

Kapolsek Alla IPTU Sainal Masing menambahkan bahwa pihaknya akan terus berupaya semaksimal mungkin memberikan edukasi hukum kepada masyarakat terkait protokol kesehatan termasuk juga larangan untuk berkerumun, guna mencegah penyebaran covid-19.

Ia berharap kepada masyarakat agar membantu pemerintah dalam pencegahan penyebaran covid-19, dan selalu menerapkan protokol kesehatan.


Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved