-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Senin, Juli 12, 2021

Amankan Sabu, Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar Ciduk dua Pelaku Narkoba

Amankan Sabu, Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar Ciduk dua Pelaku Narkoba

METRO ONLINE MAKASSAR-- Dua tersangka yang memiliki narkotika jenis sabu sabu diamankan Aparat Satuan Narkoba Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar di jalan Sarappo Kota Makassar.

Penangkapan saat polisi menerima laporan masyarakat bahwa disekitar TKP sering terjadi  penyalagunaan dan transaksi Narkoba" Ungkap Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar IPTU Darmawangsa, Senin (12/07/2021)

"Dari informasi tersebut ,Unit Opsnal satnarkoba melakukan pemantauan. Akhirnya petugas berhasil menciduk dua Pelaku dengan barang bukti 1 paket kristal bening terbungkus dalam Coffe Mix yang diduga sabu seberat 4 gram" jelas IPTU Darmawangsa

"Adapun identitas 2 (dua) tersangka diamankan yakni K (31) alias Leo merupakan warga Btn. Pondok nisa indah blok D29 kabupaten Takalar Sulsel dan M (19) alias Salim warga Sapiria kelurahan Lembo kota makassar"Sebut Kasat Narkoba

Diketahui, Kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pelabuhan Makassar untuk tindakan hukum lebih lanjut dan akan dikenakan.

Pada Pasal 127 ayat 3 UU Narkotika dan Pasal 111 sampai Pasal 126 UU Narkotika) pidana penjara  4 tahun paling lama 20 tahun . (@$_23)


Info dari <aq href="https://tribratanewspolrespelabuhanmakassar.com" >Polres Pelabuhan Makassar</a>1

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved