-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Kamis, Juni 24, 2021

Takut Ketahuan, Pengambil BBM jenis Bensin Premium di SPBU Maros Menyedot Pakai Dinamo Dalam Mobil

Takut Ketahuan, Pengambil BBM jenis Bensin Premium di SPBU Maros Menyedot Pakai Dinamo Dalam Mobil

METRO ONLINE - MAROS - Para pengambil Bahan Bakar Minyak (BBM) di kabupaten Maros tak pernah jera untuk melakukan aktivitasnya.bahkan  pengambil BBM jenis Bensin premium melakukan aksinya dengan cara menyedot BBM dari tangki SPBU dengan menggunakan dinamo yang sudah di rakit di atas Mobinya. 

Berdasarkan hasil investigasi kami dari media di lapangan, pelaku pengambil BBM tersebut, menggunakan Mobil Pikc up warnah Biru merek Grand Max  Jenis Daihatsu dengan nopol DD 8775 KH, yang di penuhi puluhan galon di atasnya.

Bukan hanya itu saja,dia juga mengakui dirinya jika ia seorang purnawirawan  yang berdomisili di Camba. 

"saya orang Camba, tinggal di jenna - jennae dan saya ini purnawirawan pak ,dan ini Bensin saya jual Kembali,"ujarnya. 

Saat kami dari media melihat mobil yang di gunakan ada kelainan di dekat tempat duduknya, ternyata ada mesin dinamo yang sudah di rakit, sehinggan kecurangan  pelaku tersebut ketahuan.

Setelah ketahuan kelakuaanya, pelaku pengambil Bensin tersebut lari dan membalap mobilnya yang berisi puluhan galon. 

Kecurangan tersebut harus di ketahui pihak SPBU yang Bernomor 74 905 01,Akhirnya kami memanggil pihak SPBU jawi -jawi yang terletak di Desa Minasa Baji kecamatan Bantimurung Kabupaten yakni menejernya. Untuk melihat kelakuan Konsumen itu. 

"ia, saya berjanji untuk tidak melayani lagi mobil tersebut, ini tidak bisa di biarkan yang menggunakan dinamo,saya pasti pantau," Ungkap Cecep.

Modus yang di lakukan para pengambil BBM tersebut, dengan menggunakan dinamo,BBM di sedot masuk kedalam Galon lalu ia kembali lagi masuk Ke SPBU untuk melakukan Aksinya. 

Hal seperti ini tidak bisa di biarkan, karna bisa saja membahayakan  SPBU,siapa sangka dinamo yang tidak memiliki uji kelayakan tersebut, mengeluarkan percikab Api itu bisa menimbulkan kebakaran.

Tentu kita berharap, agar penegak Hukum  harus menyelidikinya pelaku   tersebut yang memakai dinamo rakitan.


Penulis : Talla.

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved