-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Jumat, Juni 25, 2021

Miliki Sabu di rumah,Wanita ini diamankan Satresnarkobs Polres Tanjung Pinang

Miliki Sabu di rumah,Wanita ini diamankan Satresnarkobs Polres Tanjung Pinang


METRO ONLINE  KEPRI-- SatResnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus kasus tindak Pidana Narkotika di sebuah rumah Jl. Akasia, Kota Tanjungpinang. Rabu, 09 Mei 2021, pukul 22.30 Wib

Satres Narkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang perempuan lengkap dengan ciri cirinya yang dicurigai memiliki menyimpan dan menguasai paket diduga Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis sabu yang berada di sebuah rumah Jl. Akasia, Kota Tanjungpinang.

Menerima informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan. Sekira jam 22.00 wib, Satres Narkoba langsung masuk ke sebuah rumah  Jl. Akasia, Kota Tanjungpinang. Kemudian berhasil mengamankan seorang perempuan yang mengaku bernama (W)

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, S.H., S.I.K. melalui Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH mengatakan disaksikan RT setempat telah dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah kotak warna merah yang berisikan 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening ditemukan di luar jendela yang ia buang, seperangkat alat hisap sabu/bong di kamar, dan 1 (satu) unit handphone merk redmi warna merah. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjungpinang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 "Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun", terang Kasatres Narkoba

Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658.


(humas polrestanjung pinang/Effendi)


Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved