-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar

Jumat, Juni 25, 2021

Kapolsek Edukasi Personil Reskrim Cara Penanganan Perkara Tipu Gelap Mobil

Kapolsek Edukasi Personil Reskrim Cara Penanganan Perkara Tipu Gelap Mobil

METRO ONLINE Gowa--Personil Polri khususnya Penyidik Unit Reskrim perlu pendalaman setiap kasus atau perkara yang ditangani agar Profesional dalam mengambil tindakan dan langkah penanganannya.

Kapolsek Somba opu Kompol Abdul Rasjak S.Sos., MH, dalam hal ini memberikan arahan serta petunjuk kepada Personil Unit Reskrim diruang Reskrim tentang tata cara penanganan Kasus atau Perkara Tipu Gelap Mobil yang marak terjadi.Kamis (24/06) Pukul 20.10 Wita.

Berkaitan dalam hal perkara tersebut, Kapolsek memberikan edukasi kepada Unit Reskrim dengan menjelaskan pasal demi pasal termasuk pada pasal 372 dan Pasal 378 serta cara penanganannya. 

"Menangani kasus perkara tipu gelap perlu kecermatan serta keuletan personil karena para pelaku kejahatan semacam ini sangat lihai dalam berkelik, sehingga dibutuhkan Profesionalisme anggota." jelas Kapolsek.


(Herman Taruna) melaporkan

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved