-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Jumat, Mei 28, 2021

Warga Bongki di amankan Oleh Polisi Dalam Kasus Pencurian dengan Pemberatan

Warga Bongki di amankan Oleh Polisi Dalam  Kasus Pencurian dengan Pemberatan

METRO ONLINE SINJAI--Tim Resmob Polres Sinjai yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Abustam, SH.,MH telah mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan yang berinisial JD, (20) tahun, tidak memiliki pekerjaan, dirumahnya Jalan Ap. Pettarani, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Kamis (27/5/2021) pukul 22.30 wita.

Pelaku diamankan dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP-B/68/V/2021/SPKT/Res Sinjai , tanggal 27 Mei 2021 atas nama korban perm. Mariani Binti H. Libe dan Laporan Polisi Nomor : LP- B/70/2021/V /SPKT/ Res Sinjai, Tanggal 27 Mei 2021 atas nama korban perm. Norma Binti Solleng dengan TKP Ruko Jln. Pers. Raya kompleks Pasar Sentral Sinjai.

Kapolres Sinjai Akbp Iwan Irmawan S.Ik.,M.Si membenarkan bahwa tim resmob Polres Sinjai telah mengamankan seseorang yang diduga pelaku pencurian berinisial JD umur 20 tahun warga Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.

"Selain mengamankan terduga pelaku, juga diamankan barang bukti berupa 1(satu) unit sepeda motor yamaha jupiter Z warna hijau No.Pol. DD 5063 IG (kendaraan yang digunakan pelaku), 1(satu) Karung Topi dan dompet berbagai macam merek, dan Puluhan aksesoris berbagi merk berupa cincing, gelang dan anting. Ujarnya

Menurut Kapolres Sinjai bahwa penangkapan terhadap pelaku berawal dari tim Resmob Polres Sinjai berhasil mendapat petunjuk serta informasi bahwa terduga  pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi dipasar sentral Sinjai berada dirumahnya di Jln. Ap. Pettarani Kel. Bongki, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai yang langsung ditindak lanjuti dengan bergerak cepat untuk dilakukan penangkapan.

"Saat tiba disana, petugas berhasil mengamankan lel. JD, dan hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di beberapa Ruko di pasar sentral Sinjai dengan cara membongkar pintu ruko dengan menggunakan alat berupa kunci Tang dan mengambil berbagai macam aksesoris berupa cincing permata, gelang, anting dan satu karung besar topi berbagai merek serta dompet berbagai merek. Ujar Kapolres Sinjai.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai hukum yang berlaku," Tutup Kapolres Sinjai.


Laporan: Ilham Hs

Editor:Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved