-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Sabtu, April 10, 2021

Polsek Bersama Koramil Masamba Gelar Safari Jumat Dan sampaikan Pesan Kamtibmas

Polsek Bersama Koramil Masamba Gelar Safari Jumat Dan sampaikan Pesan Kamtibmas

METRO ONLINE, Luwu Utara -- Kapolsek Masamba IPTU Budi Amin S.Sos, melaksanakan safari Jumat jelang Ramadhan dan memberikan pesan-pesan Kamtibmas bertempat di Masjid Nurul Yaqin kampal Jumat (9/4/2021) Siang.

Turut hadir Koramil Masamba bersama personil Aiptu Risal Bripka Adi Sutikno Serda Adruan bersama Pengurus Masjid Nurul yaqin bersama seluruh jamaah yang hadir.

Tujuan kegiatan Safari Jum’at dan Himbauan Kamtibmas tersebut merupakan langkah program Polri guna meningkatkan hubungan Silahturahmi untuk mendekatkan diri dan menjalin sinergitas kemitraan, kerjasama kepolisian dengan para pemuka agama maupun tokoh masyarakat dalam mewujudkan situasi Kamtibmas tetap kondusif di Wilayah Hukum Polsek Masamba.

Dalam arahannya sebagai Kapolsek Masamba IPTU Budi Amin, sebelum melaksanakan ibadah jumat personil polsek Masamba melaksanakan pembagian Masker kepada Jamaah yang datang ke masjid dan tidak menggunakan masker. 

Usai sholat jumat berjamah Melaksanakan himbauan kamtibmas kepada jamah masjid bahwa dalam memasuki bulan suci Ramadhan dalam pelakasanaan ibadah tarwih untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dan dengan memperlakukan pembatasan jamah kehadiran jamaah sebanyak 50% sesuai kapasitas masjid dan musollah sebagaimana surat edaran Menteri agama RI, Nomor: SE.03 tahun 2021 tentang panduan ibadah dan idul fitri tahun 1442 Hijriyah/2021.

Mengajak kepada jamaah untuk bersinergitas menciptakan keamanan untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebiasaan kelompok anak muda pada bulan suci ramadhan seperti Balapan liar, meledakkan petesan dan membangunkan makan sahur dengan cara konvoi dan perbuatan lainnya yang meresehkan masyarakat selama bulan suci Ramadhan.

Menghimbau apabila menemukan adanya prilaku kelompok anak muda yang meresahkan masyarakat dan perbuatan lainnya yang menjadi potensi gangguan kamtibamas agar melaporkan kepada pihak kepolisian untuk di tindak lanjuti sehingga tidak berkembang. (Drs)

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved