-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar

Sabtu, April 24, 2021

Gubernur Sultra Ali Mazi Gelar Buka Bersama Dengan Forkopimda

Gubernur Sultra Ali Mazi Gelar Buka Bersama Dengan Forkopimda


METRO ONLINE,KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi menggelar buka bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Rumah Jabatan Gubernur, Jumat (23 April 2021). Acara buka bersama ini sebelumnya didahului dengan rapat Gubernur dengan anggota Forkopimda yang berlangsung sejak siang.

Dalam buka bersama ini, Ketua Tim Penggerak PKK Agista Ariany Ali Mazi juga beramah tamah dan bertukar pikiran dengan istri dari anggota Forkopimda yang turut hadir.

Sejumlah Kepala OPD lingkup Pemprov Sultra turut hadir dalam kegiaan itu. Selain itu, tampak pula mantan Pangdam XIV Hasanuddin Mayjen TNI (Purn) Andi Sumange Rukka turut bergabung menjelang berbuka puasa.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Mursidin memberikan tausiah di hadapan hadirin sebelum berbuka.

Pada Sabtu (24 April 2021) dinihari, Gubernur melanjutkan dengan sahur bersama Forkopimda. Buka bersama sekaligus sahur ini merupakan yang pertama kali digelar Gubernur bersama dengan Forkopimda sejak puasa dimulai pada 13 April 2021 silam.

Sejauh ini, materi rapat Gubernur bersama dengan anggota Forkopimda lainnya belum diinformasikan.

Sebelumnya, Gubernur menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral Jelang Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi secara virtual di Mapolda Sultra, Rabu (21 April 2021).

Rakor ini digelar dalam rangka kesiapan menghadapi Idul Fitri 1442 Hijriah, termasuk dalam kaitannya dengan pengendalian penyebaran Covid-19. Gubernur berharap masyarakat tetap berkomitmen menerapkan protokol kesehatan dan mematuhi larangan mudik.

Pemprov Sultra bersama seluruh stakeholder terkait akan bahu membahu meneruskan arahan pemerintah pusat dan mengamankan Sultra.

Di Sultra, larangan mudik diberlakukan untuk lintas provinsi, sedangkan antar kabupaten/kota dalam provinsi masih dibolehkan, dengan catatan arus mematuhi protokol kesehatan.***

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved