-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Jumat, April 02, 2021

Dua Tahun Buron, Pelaku Cabul Di Desa Tanalili Akhirnya Diringkus Unit Resmob

Dua Tahun Buron, Pelaku Cabul Di Desa Tanalili Akhirnya Diringkus Unit Resmob

METRO ONLINE, Luwu Utara -- Satuan Reserse Kriminal Unit PPA di Beck Up Unit Reserse Mobile (Resmob) Polres Luwu Utara berhasil meringkus Aswan (23) Kasus Persetubuhan Anak dibawah umur, pada hari rabu 23 Maret 2021, sekitar pukul 23.00 Wita. Jumat (2/4/2021)

Penangkapan pelaku Asusila dipimpin oleh Kanit Resmob, Bripka Sadar Samsuri bersama anggota, pelaku sempat buron selama dua tahun. Dan menjadi daftar pencarian orang (DPO)

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP H. Syamsul Rijal Saat di komfirmasi membenarkan penangkapan tersangka Aswan (23).

Lanjut Kasat Reskrim mengatakan bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku Aswan kami tangkap saat berada di rumah neneknya dan selanjutnya dia dibawa ke Mapolres Luwu Utara untuk dilakukan interogasi," terang AKP H. Syamsul Rijal kepada media Metro Online.

Aswan (23) diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada bulan Maret 2018 lalu, didesa poreang kecamatan tanalili Kabupaten Luwu Utara.

Dihadapan penyidik Aswan mengakui perbuatannya, ia menyetubuhi korban sebanyak satu kali, "tutup H. Syamsul Rijal. (Drs)

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved