-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Selasa, April 06, 2021

Diduga Cemarkan Nama Baik, Kadiskominfo Didampingi Kuasa Hukum Melapor di Polda Sultra

Diduga Cemarkan Nama Baik, Kadiskominfo Didampingi Kuasa Hukum Melapor di Polda Sultra

METRO ONLINE,KENDARI - Kadis Kominfo Sulawesi Tenggara Ridwan Badalla mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khsus (Ditreskrimsus)  Polda Sultra. Senin (5/4/2021)

Tidak Sendiri, Ridwan Badallah ditemani oleh Tim kuasa hukumnya Abdi Mauhari. Ridwan menyampaikan telah melaporkan perbuatan mantan rekan kerjanya bernama Agus Yusuf di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara, 10 tahun silam.

"Baru saja melaporkan rekan kerjanya bernama Agus Yusuf di Polda, atas komentarnya dan juga salah satu media daring yang ada di Sultra," teranya kepada awak media.

Melalui Kuasa hukumnya, Ridwan Badallah geram di adukan dan dituding melakukan dugaan penipuan dan dianggap tidak mampu menyelesaikan pengembalian dana hingga batas waktu yang telah ditentukan oleh mantan rekan kerjanya itu.

Karena itu, Ridwan Badallah yang didampingi tim penasehat hukumnya,  membantah hal tersebut. Selain dituding menipu, pemberitaan di media daring pun muncul walau perkara tersebut tak benar menurutnya.

Abdi Mauhari, mengatakan semua dana yang sempat diterima oleh kliennya dari pelapor sudah dikembalikan. Dana tersebut merupakan dana operasional dan akomodasi pengerusan anggaran dan Kegiatan APBN 2010.

Dia juga menegaskan, tidak ada unsur pidana yang dilakukan kliennya, karena kewajiban kliennya sudah dibayarkan. 

Malah yang cukup mengejutkan, kata Abdi,  kenapa  baru sekarang Agus Yusuf menagih dana tersebut. Abdi menduga ada unsur pemerasan, disertai pencemaran nama baik yang dilakukan pelapor terhadap kliennya.

"Kalau betul klien kami memiliki sangkutan kepada Agus Yusuf, kenapa baru melakukan penagihan di rentang waktu 10 tahun ini, saya menduga hal itu sengaja dibuat untuk memeras dan mempermalukan Ridwan Badallah yang saat ini menjabat Kadis Kominfo Sultra"   sebutnya

Abdi bilang, pihaknya juga telah melaporkan salah satu media daring yang dianggap sangat merugikan kliennya. Menurut dia, si oknum wartawan media tersebut tidak mencerminkan karya jurnalistik yang mencari kebenaran, namun malah membangun opini negatif terhadap klienya.

Abdi Mauhari menantang Agus untuk membuktikan perbuatan hukum yang dilakukan oleh Ridwan Badallah,  menurut dia, atas dugaan penipuan dan atau penggelapan ditunjukkan kepada Ridwan Badallah bukan suatu tindak pidana.

"Oleh karena itu kami sarankan kepada saudara untuk mengajukan gugatan secara perdata di pengadilan negeri setempat untuk membuktikan serta menggali kebenaran materiil secara lebih sempurna," ujarnya 

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Fery Walitukan mengatakan Kepala Dinas Kominfo sudah melakukan pengaduan ke Polda.

"Yang bersangkutan sudah melakukan pengaduan dan saat ini masih dilakukan penyelidikan," sebut Fery Walitukan.


(Muh Sain )

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved