-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Jumat, Maret 12, 2021

Sita Sabu 208 Gram, Polres Pelabuhan Makassar Amankan 4 Tersangka di Rumah Kos

Sita Sabu 208 Gram, Polres Pelabuhan Makassar Amankan 4 Tersangka di Rumah Kos

METRO ONLINE MAKASSAR--Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba, Polres Pelabuhan Makassar berhasil mengungkap peredaran narkotika golongan 1 jenis sabu.

 "Lokasinya, dijalan yos Sudarso kecamatan Bontoala Kota Makassar, Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar mengamankan 4 (empat) Pelaku dan 5 (lima) paket sabu seberat total 208 gram" Ungkap Kapolres AKBP Kadarislam saat melaksanakan press release

Selain sabu, polisi juga menyita 1 unit ponsel yang digunakan pelaku untuk bertransaksi serta timbanga digital, 1 (satu) set bong, sendok sabu, pirek kaca"tambah Kapolres AKBP Kadarislam, Jum'at (12/03/2021)

Para tersangka, AI (29) warga jalan Kandea Makassar , IR (22) warga Jalan yos sudarso Makassar, MR (29) warga jalan Ujung Makassar , FI (29) alias Buyung warga jalan landak baru Makassar" Ucap Kapolres

"Untuk barang bukti 200 gram diamankan ditempat jasa pengiriman barang JNE yang terungkap dari hasil chat Whastapp tersangka AI (29) mendapat kiriman dari Medan "terang AKBP Kadarislam

Para tersangka dikenakan Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," papar Kapolres Pelabuhan Makassar. (@$_23)


Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved