METRO ONLINE,Wajo-Unit Reskrim Polsek Urban Pitumpanua dipimpin oleh Panit I Reskrim Iptu Muh. Hatta, SH bersama anggota berhasil mengamankan diduga pelaku kasus Pencurian uang, di rumah makan sari laut Jalan Andi Djaja Kel. Siwa Kec. Pitumpanua Kab. Wajo,Rabu(24/03/ 2021) sekitar pukul 02.30 Wita
Tak lain pelaku merupakan DPO Polres Tabes Makassar An. SAHARUDFIN BIN LONGGE,umur 22 TahunPekerjaan wiraswasta, alamatDusun lompoloang Desa Lompoloang kec.Pitumpanua Kab.Wajo
Saat dikonfirmasi Unit Jatanras polrestabes makassar sudah melakukan kordinasi dengan Anggota Reskrim Polsek Urban Pitumpanua guna meminta melakukan penyelidikan yang diduga pelaku kss pencurian
Setelahnya Anggota Reskrim Polsek Urban Pitumpanua langsung melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi awal bahwa yang diduga pelaku berada di warkop Jalan Andi Jaja Kel. Siwa Kel Kec. Pitumpanua Kab. Wajo
Kemudian dilakukan penyelidikan berikutnya informasi kedua bahwa diduga pelaku sementara makan di Sari laut
Anggota yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pitumpanua Iptu Muh Hatta langsung melakukan penggerebekan dan didapati pelaku sementara makan.
Kemudian pelaku diamankan bersama dengan barang bukti berupa uang senilai Rp. 4.325.000 selanjutnya pelaku dibawa ke Kantor Polsek Urban Pitumpanua dan melakukan kordinasi dengan satuan Jatanras Polres Tabes Makassar.
Editor : Muh Sain