-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Selasa, Maret 16, 2021

Polres Luwu Utara Deklarasi Zona Integritas Menuju Predikat WBK Dan WBBM

Polres Luwu Utara Deklarasi Zona Integritas Menuju Predikat WBK Dan WBBM


METRO ONLINE, Luwu Utara -- Kepolisian Resor Luwu Utara, Polda Sulawesi Selatan, mencanangkan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari Korupsi (WBK) dan ( WBBM) tahun 2021,  bertempat di Aula Mapolres Luwu Utara. Senin (15/3/2021).

Pencanangan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat melalui pelayanan yang professional dan bersih bebas dari pungutan liar (pungli).

Komiten pencanangan pembangunan zona integritas ditandatangani Kapolres Luwu Utara AKBP Irwan Sunuddin,S.I.K.M.H bersama Forkompinda Luwu Utara, dirangkaikan dengan pembacaan ikrar deklarasi yang dipimpin kapolres Luwu Utara.

“Hari ini mulai kami canangkan wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani di Polres Luwu Utara," kata Kapolres Luwu Utara.

Kami selalu berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ucap Kapolres Luwu Utara.

Kapolres menambahkan bahwa dalam mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat, Polres Luwu Utara telah mempunyai beberapa terobosan kreatif diantaranya adalah pembuatan aplikasi 

berkaitan dengan pengurusan SIM, pelayanan prima Kepolisian dalam pengurusan SKCK, SPKT dll.

"Kami akan selalu berusaha, dan tentunya kami ucapkan terimakasih kepada Pemkab Luwu Utara, Serta Pabung Luwu Utara Kodim 1403 Sawerigading Mayor CZI Syafaruddin dan Instansi terkait lainnya, yang selalu bersinergi dalam pelaksanaan tugas," ungkapnya.

Kapolres menegaskan, deklarasi pencanangan pembangunan zona integritas ini merupakan langkah awal dalam rangka implementasi dan komitmen yang kuat untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Menurutnya, ZI, WBK dan WBBM bukanlah hal baru tetapi adalah hal lama yang harus diingatkan kembali sebagai aparatur negara serta sebagai pelayan masyarakat.

Sedangkan dilibatkanya Forkompinda itu bukan sekedar saksi, tetapi merupakan mitra Polri dalam mendidik masyarakat dalam menekan budaya KKN sebagai bentuk sinergitras antar instansi.

“Dilakukannya Penandatanganan Pakta integritas ini sesuai dengan Program Reformasi Birokrasi Polri sebagai wujud keseriusan dalam mewujudkan pelayanan publik yang terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.

Hadir menyaksikan, SUAKB MANSUR , ST M.Si ( Wakil Bupati Luwu Utara ), SUAKB MANSUR , ST M.Si ( Wakil Bupati Luwu Utara ), HAEDAR SH M.H ( Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara ), Perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Luwu Utara, Para PJU dan Kapolsek jajaran Polres Luwu Utara,Tokoh Pendidikan ,Tokoh Agama , Tokoh Adat , Tokoh Masyarakat dan Insan Media serta Personil Polres Luwu Utara. (Drs)

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved