METRO ONLINE MAKASSAR--Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) gelar Rapat Koordinasi Pimpinan DPRD Kabupaten Se-Indonesia Timur dan Seminar Nasional ADKASI yang berlangsung di Hotel Claro Makassar, Sabtu (27/3/2021).
Kegiatan ini mengusung tema "ADKASI mendorong perbaikan regulasi DPRD dalam memperkuat fungsi dan pengawasan DPRD di daerah" dengan dihadiri sekitar 250 peserta dari 74 Kabupaten/Kota Se-Indonesia Timur.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan lembaga yang sentral dalam sebuah pemerintahan di daerah. Pasalnya, hadirnya DPRD memperkuat tata kelola Pemerintah Daerah terutama dalam hal mendengarkan aspirasi rakyat. Oleh karenanya, memperkuat Peran DPRD dalam memperjuangkan Kesejahteraan Rakyat merupakan bagian yang tak terelakkan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilengkapi dengan beberapa fungsi-fungsi, yaitu fungsi legislasi yang bertugas berbentuk Peraturan Daerah yang dilakukan ketika bersama-sama Kepala Daerah dalam hal ini ialah Bupati atau Walikota. Kemudian fungsi Anggaran yang ada bersama kepala daerah menyusun serta menetapkan Anggaran Pendapatan yang adaatau Belanja Daerah (APBD) tiap tahun ke tahun. Serta perlu adanya fungsi pengawasan sebagai berikut dengan dilakukannya pengawasan dalam melaksanakan undang-undang, Peraturan Daerah serta Peraturan Kepala Daerah.
Ketua Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI), Lukman Said mengatakan bahwa dengan lahirnya Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Peraturan Presiden tersebut mengatur mengenai perjalanan dinas dalam negeri, rapat atau pertemuan di dalam dan luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, dan pemeliharaan membatasi dan mengungkung DPRD untuk melakukan pertemuan-pertemuan rakyat karena sangat dibawah dari pada garis yang tidak ditetapkan dan tidak sesuai dengan kondisi riil di daerah, makanya mereka minta revisi.
Dimasa pandemi ini kita sudah sepakat bahwa semua anggaran yang di refocusing ini harus berfokus pada pertumbuhan ekonomi disetiap Kabupaten/Kota akan kami awasi.
Kita bersepakat bahwa DPRD ini akan melahirkan undang-undang tersendiri, sekarang kita masih berpatokan UU Perpres No. 23 supaya lebih berwibawa DPRD ini kami berjuang untuk mengusulkan kepada negara bahwa DPRD harus punya undang-undang tersendiri.
"Saya berharap Bapak Presiden Joko Widodo dari apa yang dibicarakan dan dipikirkan teman-teman DPRD dan saya akan menyampaikan kepada Bapak Presiden", pungkasnya.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan bahwa
kami dari awal Komisi II DPR RI mendukung mendukung supaya Perpres No. 33 ditinjau kembali karena kami mendapat masukan aspirasi dari kawan-kawan DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi mereka merasa mempunyai keterbatasan untuk melakukan aktifitas dengan adanya Perpres No. 33.
Dan kami juga sampaikan ke Mendagri dan mitra-mitra kami yakni Kemenpan RB supaya memang disampaikan pemerintah.
Jadi tidak ada Perpres No. 33 saja ini maksudnya kawan-kawan DPRD selain pejabat publik dia juga seorang politisi yang setiap hari berkomunikasi dengan rakyatnya dan itu memang membutuhkan fasilitas-fasilitas. Jadi tidak dikurangi saja itu mereka kekurangan apalagi dikurangi atau dibatasi.
Dan alhamdulillah sekarang sudah mulai direspon oleh pemerintah Pak Menkopolhukam akan mengkoordinasikan soal peninjauan kembali tentang Perpres No. 33 ini, pungkasnya.
Penulis : Zainuddin