METRO ONLINE Enrekang -- Kejari Enrekang dalam tugas dan peran selaku Kajari Enrekang sebagai bentuk konkret sinergitas pendampingan dan pengawasan dengan melakukan MoU bersama Pemkab Enrekang yakni Bupati Enrekang, H. Yusuf Ritangnga dengan DPRD Enrekang yakni Ketua DPRD Ikrar Eran Batu,ST pada, Senin (5/1/2026) di kantor Bupati setempat.
Penandatanganan MoU pendampingan hukum,hukum perdata dan Tata Usaha Negara tersebut hadir dari pihak Kajari Enrekang , kasi Datun Emilia Fitriani,SH.
MH, Kasi Pidum Andi Dharman,SH dan puluhan personil kejaksaan, sejumlah Ketua dan anggota DPRD Enrekang serta forkopimda,segenap kepala OPD,staf ahli Bupati dan lainnya.
Bupati menegaskan bahwa sinergi antara lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah bersama DPRD Enrekang merupakan fondasi penting bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dimasa tahun 2026 kedepan.
“Pemerintah Kabupaten Enrekang menjalin kemitraan strategis dengan Kejaksaan dalam mengawal kebijakan pembangunan agar seluruh proses berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum,” jelas Yusuf Ritangnga.
Ia menambahkan bahwa kolaborasi ini diarahkan untuk memperkuat implementasi kebijakan yang berbasis transparansi dan integritas kedua lembaga bersama Kejari Enrekang terutama pengawasan dalam berbagai sektor meliputi pendampingan hukum,
Hukum perdata dan Tata Usaha Negara.
Dari langkah MoU dalam tata kelola pemerintahan yang sama juga akan diimplementasikan kedepan dengan lembaga vertikal Forkopimda lainnya seperti Polres Enrekang dan Kodim 1419 Enrekang.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan pembangunan memiliki pijakan hukum yang jelas dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat,serta tidak memunculkan potensi penyelewengan keuangan Negara,"urai Yusuf Ritangga.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Andi Fajar Anugrah Setiawan,
SH.MH menyambut baik kolaborasi tersebut menurutnya, Kejaksaan negeri berperan bukan hanya sebagai lembaga penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra pemerintah dalam memastikan kebijakan publik berjalan secara adil dan efektif.
“Kami akan memperkuat fungsi pendampingan hukum, terutama dalam proyek strategis daerah, agar setiap kebijakan Pemkab Enrekang dapat di implementasikan secara akuntabel dan tepat sasaran,”ujarnya.
Ia menegaskan bahwa dalam waktu dekat, Kejaksaan Negeri Enrekang akan menghadirkan program-program berbasis kolaborasi untuk mendukung reformasi birokrasi, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, serta optimalisasi fungsi pencegahan korupsi.
Pertemuan ini menandai langkah awal terbentuknya komunikasi kebijakan yang lebih terstruktur antara Pemkab dan Kejaksaan. Sehingga kolaborasi tersebut diharapkan menjadi landasan bagi penguatan good governance di sektor pelayanan publik.
Terkait prospek diluar konteks pelanggaran pengelolaan anggaran, pencegahan potensi pelanggaran hukum serta mencegah potensi penyelewengan keuangan Negara dalam kebijakan pembangunan daerah, serta belanja pelayanan publik dan investasi
Pula diterangkan bentuk pendampingan hukum preventif bagi perangkat daerah, dengan sinergi komunikasi publik dalam membangun kesadaran hukum masyarakat.
"dengan semangat tersebut, Pemerintah Kabupaten Enrekang menegaskan komitmennya untuk menjalankan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik melalui sinergi kebijakan yang berkelanjutan bersama Kejaksaan Negeri Enrekang,"ujar Andi Fajar Anugrah Setiawan,SH.MH.
Masih terkait sementara itu selaku anggota Forkopimda di kabupaten Enrekang (Sulsel) dalam kapasitasnya Kajari Enrekang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forkopimda bertugas memberi masukan, pertimbangan dan penegakan hukum untuk mendukung kelancaran urusan pemerintahan daerah.(mas)
Editor : Muh Sain

