-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar

Sabtu, Maret 13, 2021

Kasus Pencemaran Nama Baik yang Di Tangani Polres Enrekang, Dewan Pers Memberikan Surat Tanggapan

Kasus Pencemaran Nama Baik yang Di Tangani Polres Enrekang, Dewan Pers Memberikan Surat Tanggapan


METRO ONLINE,ENREKANG--, Terkait kasus pencemaran nama baik lewat pemberitaan yang di tangani oleh Polres Enrekang, Dewan Pers memberikan tanggapan melalui surat tanggapan.

Dalam surat tanggapan Dewan Pers nomor 221/DP-K/III/2021 tanggal 8 Maret 2021 tersebut di tujukan kepada Kepala kepolisian resor Enrekang.

Sebelumnya Polres Enrekang mengirim surat kepada Dewan Pers terkait koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalah gunaan profesi wartawan yang di tangani oleh Satuan Reskrim Polres Enrekang.

Dalam surat tanggapan Dewan Pers mengapresiasi langkah penyidik melakukan koordinasi sesuai dengan nota kesepahaman antara dewan pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dewan Pers juga menyatakan bahwa updatesulsel.news belum terdata di Dewan Pers pertanggal 9 Maret 2021.

Serta laman redaksi updatesulsel.news menyebutkan bahwa media tersebut dimiliki dan dioperasikan oleh PT Update Media Sulsel meskipun setelah dilakukan verifikasi PT Update Media Sulsel tidak terdata pada website Direktorat Jenderal AHU.

Menimbang bahwa PT Update Media Sulsel tidak terdaftar sebagai perusahaan media sebagaimana yang di wajibkan di dalam undang-undang no 40 tahun 1999 tentang pers.

Dan portal updatesulsel.news belum terdata di Dewan Pers baik untuk verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual.

Dengan demikian Dewan Pers dalam Suratnya memutuskan bahwa baik perusahaan maupun portal berita bukan perusahaan media, selanjutnya kami mempersilahkan Kepolisian Resor Enrekang menangani ini sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.

Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya mengatakan terkait surat tanggapan Dewan Pers tersebut pihaknya telah merampungkan berkas perkara terkait kasus wawan.


Editor : Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved