-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Rabu, Maret 31, 2021

Dua Warga Morowali Sulteng Diamankan Ditpolairud Polda Sultra

Dua Warga Morowali Sulteng Diamankan Ditpolairud Polda Sultra

 

METRO ONLINE KENDARI,Konawe Utara  --Tim patroli Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra melakukan patroli di seputaran perairan Labengki, Kec.Tinobu, Kab Konawe Utara dan memeriksa kapal jolor tanpa nama warna biru putih yang mengangkut BBM jenis minyak tanah  tanpa dokumen sah yang diisi di jerigan 20 liter dengan total 400 jerigen dengan kisaran sekitar 8.000 Liter (8 TON). Senin (29/03/2021) sekitar pukul 12:00 Wita.

Pelaku yang diamankan yaitu Sumarlin sebagai Nahkoda Perahu Jolor dan Moh. Afdal selaku pemilik bbm minyak tanah yang keduanya beralamat di warga Desa Matube, Kec. Bungku Utara, kab. Morowali, Sulteng serta Dua Abk Kapal sebagai saksi, Heriyanto alias Ato dan Yayan Kurniawan Mantong.

Dari kejadian tersebut, personel mengamankan 1 perahu jolor tanpa nama warna biru putih, BBM jenis minyak tanah yg diisi dalam jerigen 20 liter, total jumlah 400 jerigen atau sekitar 8.000 liter (8 Ton).

Dari kasus tersebit, Pelaku diduga melanggar UU No 22 Tahun 2001 pasal 55 tentang Migas.

Sekedar diketahui, waktu di tangkap tanggal 29 Maret 2021 proses pengawalan ke Mako Polair 1 hari atau 30 Maret 2021 karena terkendala dengan lambatnya kapal, setelah tiba dan dilakukan pemeriksaan langsung dilakukan LP. Dan berlaku keesokan harinya untuk penetapan tersangka.


Editor : Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved