-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Selasa, Maret 30, 2021

Devisi Keimigrasian Kemenkumham Sul Sel. Bekerjasama Kantor Imigrasi Polopo, Segera Membuka Pelayanan EAZY Di Lutim

Devisi Keimigrasian Kemenkumham Sul Sel. Bekerjasama Kantor Imigrasi Polopo, Segera Membuka Pelayanan EAZY Di Lutim

 

METRO ONLINE, Luwu Utara -- Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan, Dodi Karnida bersama Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Palopo Benyamin K. Harahap dan beberapa Jajarannya esok hari akan melaksanakan Pelayanan Eazy Passport (Kemudahan Pelayanan Paspor) di daerah Sorowako tepatnya di Kantor Kecamatan Nuha-Kabupaten Luwu Timur.

Ketika dihubungi Tim Humas Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan Senin (29/03/2021), Dodi menegaskan bahwa kehadirannya di sana dalam rangka melaksanakan fungsi imigrasi sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat yaitu melalui Pelayanan Eazy Passport bagi para Calon Jemaah Haji dan beberapa anggota keluarganya maupun para warga lainnya termasuk pegawai perusahaan yang ada di sana. 

Jumlah pemohon yang telah mendaftar sebanyak 50 orang dan ini berarti bahwa mereka tidak usah repot-repot mengeluarkan biaya, tenaga maupun waktu untuk datang ke Kanim Palopo (sekitar 4-5 jam perjalanan darat) karena petugas imigrasi datang hadir langsung melayani permohonan paspor di tempat para pemohon. 

Dodi juga menambahkan bahwa pada waktu yang sama akan menyerahkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi tentang Penetapan Terminal Khusus PT. Vale Indonesia Sebagai Tempat Pemeriksaan Keimigrasian. 

Terminal PT Vale yang terletak di Desa Balantang-Malili itu jika untuk kepentingan pemeriksaan keimigrasian atas kapal pengangkut barang hasil/keperluan PT. Vale oleh Kanim Palopo sebelum ini harus meminta izin terlebih dahulu kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. 

"Maka setelah adanya SK Dirjen Imigrasi tersebut yang berlaku selama 5 (lima) tahun itu, petugas Imigrasi harus secara otomatis melaksanakan pemeriksaan keimigrasian atas masuk/keluarnya kapal PT. Vale. Jadi perusahaan tidak usah mengajukan permohonan pemeriksaan keimigrasian lagi setiap akan kedatangan/keberangkatan kapal pengangkut barangnya. Cukup menyampaikan jadwal bongkar muat kapal, maka petugas imigrasi akan hadir," Ungkap Dodi. 


Dodi juga mengatakan, Itulah antara lain kiprah imigrasi sebagai implementasi dari fungsi keempat imigrasi selain tiga fungsi lainnya yaitu pelayanan, perlindungan masyarakat dan penegakan hukum keimigrasian. (Drs)

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved