-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Selasa, Februari 23, 2021

"Semongko Tarik Sis" Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Akhirnya Digelandang Ke Polres Luwu Utara

 "Semongko Tarik Sis" Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Akhirnya Digelandang Ke Polres Luwu Utara


METRO ONLINE, Luwu Utara -- Unit Reserse mobile bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Luwu Utara berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Pemerkosaan anak dibawah umur. Selasa (23/2/2021)

Korban sebut saja Noni (15) warga desa malimongan kecamatan Seko Kabupaten Luwu Utara, melaporkan kejadian pemerkosaan didampingi orang tua korban, berdasarkan laporan polisi, Nomor : LP / 57 / II / 2020 / SPKT / Polres Luwu Utara.

Tersangka Muh. Ruslan Alias Ullang (26) ditangkap disalah satu rumah rekannya di desa baebunta Kecamatan baebunta Kabupaten Luwu Utara pada hari senin kemarin 22 Feb, 2021

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP. H. Syamsul Rijal melalui Kanit PPA Aipda Yuliani menjelaskan bahwa tersangka Ullang dalam pelariannya selama 6 bulan akhirnya berhasil kita tangkap.

Ruslan alias Ullang melakukan perbuatan bejatnya terjadi pada bulan juni 2020, pada pukul 22.00 Wita, Dirumah tersangka, korban saat itu sedang tidur dalam rumah. Yg mana pelaku masuk kedalam kamar tempat korban tidur. Dan langsung memeluk korban, membuka celana korban dan melakukan persetubuhan denganya."jelas Aipda Yuliani kepada media. Selasa (23/2/2021)

"Pemerkosaan tersebut dilakukan berulang-ulang terhadap korban." kata kanit Perlindungan Perempuan Dan Anak.

Atas kejadian tersebut korban merasa depresi dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Luwu Utara untuk proses hukum lebih lanjut. (Drs)

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved