-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar

Rabu, Januari 13, 2021

Sedian Farmasi Ilegal, Unit Narkoba Ringkus Warga Kanjiro Bandar Obat Daftar G

Sedian Farmasi Ilegal, Unit Narkoba Ringkus Warga Kanjiro Bandar Obat Daftar G

METRO ONLINE, Luwu Utara -- Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus Narkoba dan sediaan Farmasi ilegal di wilayah kecamatan Bone-bone kabupaten Luwu Utara. Rabu (13/1/2021)  

Berdasarkan informasi dari Badan Pengawasan obat dan Makanan (Badan POM) kota Palopo, Unit Narkoba bergerak cepat setelah mendapatkan informasi tersebut tentang adanya peredaran sedian farmasi ilegal dalam jumlah besar. Dan berhasil mengamankan tersangka inisial AS (32) Warga Kanjiro kecamatqn Bone-bone Kabupaten Luwu Utara siang tadi pukul 12.00 Wita.

Kapolres Luwu Utara  AKBP Irwan Sunuddin melalui Kasat Narkoba IPTU Ferasmus Rande mengatakan bahwa tersangka saat ini sudah kita amankan bersama barang bukti obat daftar G, ini yang telah meresahkan warga sekitar. "ucapnya.

Bareng bukti yang telah diamankan berupa satu Box obat jenis TRIHEXYPHENIDYL sebanyak 1000 butir, 75 papan Tramadol isi 750 butir, 2 box tramadol isi 2000 butir, 100 papan tramadol isi 1000 butir.

Kasat Narkoba IPTU Ferasmus Rande menjelaskan bahwa Tersangka pengedar sediaan Farmasi Ilegal ini tidak bekerja sendiri, sebab AS saat diintrogasi oleh penyidik bahwa ada rekannya, kini masih dalam pengejaran oleh anggota kami. "tutupnya. (Drs)

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved