-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Sabtu, Desember 26, 2020

Penyusunan Prodak Hukum Di Terima Pj Wakikota Makassar

Penyusunan Prodak Hukum Di Terima Pj Wakikota Makassar


METRO ONLINE MAKASSAR - 9 Fraksi DPRD Makassar sampaikan pendapat akhir Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Penyusunan Produk Hukum dalam Paripurna DPRD Makassar di ruang Rapat Paripurna DPRD Makassar, Jumat (23/10/2020).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo dihadiri langsung oleh Pj Wali Kota Makassar Prof. Rudy Djamaluddin beserta Wakil Ketua DPRD Makassar Adi Rasyid Ali, Andi Suhada Sappaile, dan Andi Nurhaldin.

Pahlawan Masa Kini di Mata Pj Wali Kota Makassar, Ini TantangannyaProf Rudy Keliling Kecamatan, Serap Aspirasi Masyarakat

9 Fraksi DPRD Makassar menyampaikan pendapat akhir terkait Ranperda Tentang Penyusunan Produk Hukum yang nantinya akan menjadi landasan lahirnya produk hukum daerah kota Makasssar ke depannya.

Keseluruhan Fraksi DPRD Makassar menyetuju Penyusunan Produk Hukum ini ditetapkan menjadi Perda. Ini diharapkan dapat menjadi acuan dan landasan pembuatan perda-perda ke depannya demi mewujudkan peraturan yang tertib dan sistematis dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Pj Wali Kota, Rudy Djamaluddin mengapresiasi kinerja DPRD Kota Makassar yang telah menghasilkan rancangan peraturan daerah secara inisiatif.

"Saya atas nama jajaran eksekutif menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya serta kebanggaan yang sebesar-besarnya atas kinerja DPRD Kota Makassar yang telah menghasilkan rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD yang akan ditetapkan menjadi peraturan daerah," kata Prof. Rudy dalam tanggapan ahli eksekutif.

Prof Rudy berharap dapat mengawal bersama DPRD setelah menjadi Perda.

Penetapan disahkannya Ranperda ini, beriringan dengan pengambilan keputusan terkait Rencana Kerja (Renja) DPRD Makassar Tahun 2021. Renja DPRD Makassar disampaikan secara langsung oleh juru bicara Badan Musyawarah DPRD Makassar Fatwa Wahyudin yang menjelaskan terkait penggunaan anggaran, penjelasan rincian kegiatan untuk menunjang tugas dan fungsi DPRD Makassar.

Pengesahan Perda ditandai dengan Penandatanganan Pimpinan DPRD Makassar bersama Pj Wali Kota Makassar dan penyerahan naskah Peraturan Daerah tersebut.(*)

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved