-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Selasa, Desember 15, 2020

La Baba Faisal Stop Pembayaran Gaji Enam Suka Rela PPKL Pada Dinas Koprasi Dan UMKM Tenaga Kerja

La Baba Faisal Stop Pembayaran Gaji Enam Suka Rela PPKL Pada Dinas Koprasi Dan UMKM Tenaga Kerja


METRO ONLINE SINJAI--Kurang Lebih 1 Bulan Menjabat Kadis Koprasi  Usaha Kecil Menegah dan Tenaga Kerja Kabupaten Sinjai La Baba Paisal S.H. S.pd  Tidak Mau Bayarkan Gaji PPKL (Petugas Penyuluh Koprasi Lapangan) Hal ini disampaikan oleh Bidang PPTK Dinas Koprasi Sinjai Sukmawati S.Sos yang di temui di Ruang Kerja nya  Kantor Dinas Koprasi Dan UMKM Tenaga Kerja Kab.Sinjai Jalan Jendral Sudirman Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai Selasa,(15/12/2020).

Sukmawati Menjelaskan bahwa kami Sudah Menghadap dan  menyodorkan Pak Ke Pak Kadis  untuk Pembayaran Belanja Jasa  Upah Kerja Untuk  ditandatangani kegiatan Pembinaan, Pengawasan dan Penghargaan Koprasi Berprestasi Untuk Bulan Oktober Sampai Desember 2020.Namun Pak Kadis Tidak Mau Tanda tangan pak dengan Alasan Ada 4 Orang Pendamping UKM  dan 2 Orang Pendamping Tenaga Kerja  yang Doubel Gaji nya sehingga pak Kadis Tidak tanda tangan padahal pak Pejabat Sebelumnya tidak perna ada masalah dan bahkan Pemeriksa dari bawasda itu tidak permasalahkan kenapa baru sekarang Ada begini  Ungkapnya.

Sementara Kadis  Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja La Baba Faisal, S.H,M.Pd  di Temui di ruang kerja nya Mengatakan bahwa baru Beberapa menit yang lalu kami menggelar rapat ndi,  jadi memang ada kesalahan administrasi di dalamnya sampai harus kita pangkas karena kapan saya tidak tindak lanjuti itu terjadi pembiaran.

"Ada kesalahan dari Surat Keputusan (SK) yang dibuat, ini double gaji dengan kegiatan yang sama terkecuali jika hanya anggaran transportasi kita berikan untuk mendukung pekerjaannya  karena selama ini keliru kalo tetap saya jalankan dalam artian saya melakukan pembiaran." Ungkapnya.

Menurut La Baba  walaupun tiga tahun sudah  berjalan makanya kita pangkas atau dihilangkan supaya tidak terungkap yang lalu karena kadis Sebelumnya Telah  melakukan kekeliruan . Dan Justru itulah gajinya dari provinsi dipekerjakan di Sinjai dan tidak boleh lagi digaji di sinjai .

" Karena gaji Penyuluh dari anggaran APBD itu Rp. 220.000 Perbulan sedangkan Gaji APBN dari kementrian sebesar Rp. 2,8 juta. Jadi intinya tidak boleh dua sumber anggaran dengan kegiatan yang sama harus dipangkas."jelasnya.

Jadi solusi kedepan itu dana selama 3 bulan tersebut kita akan alihkan karena tidak mungkin dikembalikan lagi dan bahkan solusinya nanti saya akan berupaya tutupi dengan cara saya sendiri.

" Apakah uang pribadi saya keluar atau bagaimana dan kasian juga untuk para penyuluh, yang pastinya  ada upaya yang akan kami lakukan, bahkan saya sudah melakukan koordinasi dengan Kepala BPKAD dan yang pastinya tahun depan tidak akan kami anggarkan." Kuncinya

Sementara Kepala Badan Keuangan dan Asset Daerah Dra.Hj.Ratnawati Arif,M.Si saat di konfirmasi wartawan Metro online Sinjai Mengatakan bahwa iye kemarin Lalu  pak Kadis dinas koperasi ndi  perna kordinasi Terkait Masalah Pembayaran yang dibayar oleh provinsi dan Kabupaten dia katanya takut kalau dibayarkan dengan 2 kegiatan yang Sama Dan Jika Kalau memang itu Doubel ndi Tetap tidak boleh dilakukan Pembayaran saya sependapat dengan pak kadis Ndi dan sudah tepat yang dia lakukan karna dia sudah mencegah juga dirinya dengan Hal-Hal yang tidak benar namun jika itu memang tidak begitu maka pak Kadis Harus tinjau ulang kembali Kuncinya.

Adapun Nama-Nama Yang tidak dibayarkan Honornya Dari Koprasi Yaitu Inisial JN,IM,IR,HA Sementara Dari UMKM Inisial MA,IP.


Laporan:Ilham Hs

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved