-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Sabtu, Oktober 24, 2020

Kanit Regident Polres Bone: Catat, ke Samsat Wajib Budayakan 3M + 1T

Kanit Regident Polres Bone: Catat, ke Samsat Wajib Budayakan 3M + 1T

METRO ONLINE,BONE - Kanit Regident Satlantas Polres Bone IPTU Muh Idris senantiasa melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang ingin mengurus STNK atau wajib pajak dengan melakukan imbauan tentang penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Kanit Regident Sat Lantas Polres Bone IPTU Muh Idris senantiasa mengajak wajib pajak untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Dengan budayakan 3M + 1T yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak berkerumun.

“Bagi wajib pajak. Sebelum memasuki Samsat Bone, wajib menggunakan masker dan mencuci tangan terlebih dahulu. Kita sudah menyediakan tempat cuci tangan di pintu masuk.

Kemudian menjaga jarak, kita sudah mengatur jarak diruang tunggu dan tidak berkerumun, imbau Kanit Regident Satlantas Polres Bone IPTU Muh Idris kepada para wajib pajak, Jumat (23/10/2020).

"Protokol kesehatan pencegahan Covid-19 perlu, untuk menjamin para wajib pajak tetap aman membayar pajak di masa pandemi," kuncinya. (aldi)

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved