-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Sabtu, Oktober 31, 2020

Hari Kelima Ops Zebra 2020 : Sat Lantas Polres Enrekang Tidak Melakukan Penegakan Hukum, Mengapa ?

Hari Kelima Ops Zebra 2020 : Sat Lantas Polres Enrekang Tidak Melakukan Penegakan Hukum, Mengapa ?


METRO ONLINE,ENREKANG -- Operasi Zebra 2020, memasuki hari ke-lima di Kabupaten Enrekang yang dimulai tanggal 26 Oktober 2020 hingga 8 November 2020. Namun pada hari ke-lima ini, pihak kepolisian dalam pelaksanaan Operasi Zebra 2020 lebih mengedepankan aksi simpatik humanis kepada masyarakat.

Jika sebelumnya dalam pelaksanaan Operasi Zebra 40 persen preemtif, 40 persen preventif dan 20 persen penengakan hukum, dalam gelaran Operasi Zebra penegakan hukum jadi pilihan terakhir.

Kasat Lantas Polres Enrekang AKP Abdul Azis, S.H. mengatakan,”Kita tidak mengedepankan penegakan hukum. Penegakan hukum upaya terakhir, kita tekankan upaya preemtif dan preventif secara masif, sehingga harapanya masyarakat bisa sadar akan pelanggarannya,” bebernya, Jumat (30/10/2020).

Sementara itu, penegakan hukum sendiri, terakhir kali dilakukan dalam Operasi Zebra 2020 pada hari ke-Lima. Tidak dikedepankannya penegakan hukum setelah muncul instruksi dari Kapolri mengingat saat ini masih masa pandemi Covid-19, sehingga lebih mengedepankan simpatik dan edukasi.

Operasi simpatik dan edukasi sendiri, dilakukan petugas dengan cara mengimbau masyarakat agar tertib dan patuh berlalu lintas, kemudian memberikan sosialisasi untuk tetap patuh pada protokol kesehatan maupun memberikan masker kepada mereka yang tak mengenakan masker.

“Kedepannya (hingga berakhirnya Operasi Zebra 2020), kita akan melakukan operasi simpatik dan edukasi,” terangnya.

Namun ditegaskan, jika petugas menemukan kendaraan yang memang melakukan pelanggaran dan sangat berpotensi untuk menyebabkan insiden kecelakaan, pihaknya tak akan tinggal diam.

“Kita akan berikan penindakan hukum kepada masyarakat tersebut, apabila memang pelanggaran  sangat berpotensi untuk menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” paparnya.


Editor : Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved