-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Sabtu, September 26, 2020

Polres Luwu Timur dan Polsek jajaran Sebarkan Maklumat Kapolri, minta Warga mematuhinya

Polres Luwu Timur dan Polsek  jajaran Sebarkan Maklumat Kapolri, minta Warga mematuhinya



METRO ONLINE LUWU TIMUR--Kepolisian Resor Luwu timur dan polsek jajaran melaksanakan kegiatan sosialisasi dan membagikan maklumat kapolri tentang  kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020. Jumat malam 25/09/20

Kabag ops polres luwu timur Kompol Akbar andi malloroang SH,.MH mengatakan sosialisasi sekaligus penyebaran maklumat kapolri ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan bersama terkait dalam rangka memutus mata rantai covid-19 di kabupaten luwu timur.

‘’ kegiatan kali ini yakni mensosialisasikan serta kami menyebarkan maklumat kapolri yang dimana tujuannya untuk  memberikan  dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilih, peserta pemilihan, pemilih serta seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai covid-19 di kabupaten luwu timur, maka dari itu perlu penegasan peraturan agar tidak muncul klaster baru penyebaran covid-19’’. Jelas kabag ops polres luwu timur.

Tidak hanya polres luwu timur saja yang melaksanakan sosialisasi dan penyebaran maklumat kapolri ini namun juga polsek-polsek jajaran memasang atau menempel pada tempat tempat keramaian, pertokoan, pasar, setiap mako polres dan polsek , posko posko  pemenangan maupun di sejumlah lokasi lainnya.

Kabag ops menambahkan apabila di temukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut maka polri siap menindak pelanggar maklumat kapolri tentang kepatuhan protokol kesehatan saat pilkada 2020 berlangsung dan kami mengajak seluruh masyarakat mari bersama sama sukseskan pemilukada serentak ini dengan aman ,lancar, sehat dan selamat.

Perlu di ketahui dalam isi maklumat kapolri ada beberapa poin  yang di jelaskan sebagai berikut :

1. Dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan COVID-19.

2. Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

3. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.

4. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi atau sejenisnya.

Mengenai hal tersebut Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., mengatakan maklumat Kapolri ini adalah kelanjutan dari Instruksi Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) terkait pencegahan penyebaran virus corona

"Guna mewaspadai klaster Corona, pertama kantor, kedua keluarga, ketiga Pilkada. Tentu adanya hal tersebut Polri keluarkan Maklumat. 

Maklumat dikeluarkan agar para pasangan calon (paslon) beserta pendukungnya bisa benar-benar menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19," jelas Kabid Humas.

Kabid Humas juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat mentaati maklumat tersebut sehingga penyebaran Covid-19 dapat segera teratasi dengan baik.



Editor : Muh Sain

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved