-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Selasa, September 22, 2020

Operasi Yustisi Polres Pelabuhan Terapkan Sanksi Push Up hingga Denda Administrasi

Operasi Yustisi Polres Pelabuhan Terapkan Sanksi Push Up hingga Denda Administrasi

METRO ONLINE,MAKASSAR - Operasi Yustisi,Polres Pelabuhan Makassar gencar menggelar sweeping pemakaian masker diwilayah hukumnya, Selasa (22/09/2020. Razia ini digelar dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

"Operasi Yustisi diharapkan dapat menegakkan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan demi menekan persebaran virus Covid-19 dan Operasi Yustisi pada tahap awal fokus pada pendisiplinan penggunaan masker di masyarakat, yang berikutnya akan dilengkapi dengan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan" terang Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Kadarislam

"Apabila ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker diberikan tindakan fisik berupa push up, menyapu jalanan, sembari mengingatkan masyarakat apabila saat Ops Yustisi kembali ditemukan tidak menggunakan masker akan dikenakan Perwali No 51 dan 53 berupa denda sebanyak Rp. 100.000" tegas Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Muhammad Kadarislam Kasim SH, Sik, M.Si. (ril)

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved