-->
BADAN HUKUM " PT METRO MEDIA INDONESIA >>> AKT NO.13 TGL. 21-08-2018 SK. KEMENKUMHAM RI NO.AHU-0040828.AH.01.01. TGL. 29-08-2018 >>> Alamat Kantor Redaksi Jalan Yusuf Kallah No 31 Makassar



Senin, September 21, 2020

Operasi Yustisi, Polres Pelabuhan Berikan Sanksi Pada Warga Tidak Menggunakan Masker

Operasi Yustisi, Polres Pelabuhan Berikan Sanksi Pada Warga Tidak Menggunakan Masker

METRO ONLINE,MAKASSAR - Dalam rangka Operasi Yustisi, Tim gabungan Polres Pelabuhan Makassar bersama TNI dan Pemkot Makassar memberikan sanksi kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker, Senin (21/09/20)

Polres Pelabuhan Makassar, menggelar Operasi Yustisi ini guna untuk Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 diwilayah hukumnya

"Operasi yustisi ini terkait dengan penggunaan masker ini akan nanti terdiri polisi, TNI, ada Pemkot Makassar , " Kenapa harus masker, Karena ini yang paling penting untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dan kita akan tegas dalam operasi ini," jelas Kabag Ops Polres Pelabuhan Makassar Kompol Gani

Ia menambahkan, ini juga sesuai arahan Presiden RI No 6 Tahun 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pengendalian Covid-19 dan pada Operasi ini, sebagian besar masyarakat sudah cukup sadar menggunakan masker jika keluar rumah" Ujar Kabag Ops Polres Pelabuhan Makassar Kompol Gani. (ril)

Berita Terkait

Berita Lainnya

© Copyright 2019 METRO ONLINE | All Right Reserved